
Pantau - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengimbau seluruh masyarakat agar tidak ragu melapor ke kepolisian jika mengetahui orang terdekat mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), menyusul kasus tewasnya NS (12) yang diduga akibat kekerasan oleh ibu tirinya di Sukabumi, Jawa Barat.
Imbauan tersebut disampaikan Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta, Jumat (27/2/2026), setelah menerima permohonan perlindungan dari Lisna, ibu kandung korban.
Sri menyatakan, "Kami juga ingin mengimbau kepada semua warga masyarakat bahwa dengan adanya Undang-Undang Tindak Pidana KDRT, jangan ragu jika di antara orang terdekat Bapak dan Ibu sekalian di masyarakat, tetangga, untuk segera melaporkan kepada pihak yang berwajib," ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Tindak Pidana KDRT menjadi dasar hukum yang kuat bagi masyarakat untuk melaporkan dugaan kekerasan di lingkungan sekitar.
Berkaca dari kasus NS, Sri menyebut kematian anak tersebut merupakan puncak dari dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh orang tua.
Ia menjelaskan bahwa sebelum dugaan pembunuhan terjadi, terdapat tindak pidana lain yang telah berlangsung, yakni kekerasan dalam rumah tangga.
"Selain juga adanya pembunuhan, kami juga mendengar bahwa jauh sebelumnya ternyata korban juga sudah mengalami kekerasan yang berulang-ulang kali," ujarnya.
Data awal yang diterima LPSK dari pihak Lisna menunjukkan korban diduga telah mengalami kekerasan berulang sebelum akhirnya meninggal dunia.
Sri menekankan bahwa persoalan KDRT harus menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.
Ia menyampaikan bahwa penanganan KDRT membutuhkan kontribusi bersama dari semua pihak di lingkungan masyarakat.
Lisna Ajukan Perlindungan ke LPSK
Pada Jumat tersebut, Lisna secara resmi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
Dalam pengajuan itu, Lisna didampingi tim kuasa hukum, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta Komisi XIII DPR RI.
Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menyampaikan bahwa Lisna juga merupakan korban KDRT saat masih dalam ikatan pernikahan dengan ayah kandung NS.
Rieke menegaskan, "Saya ingin katakan dengan tegas untuk indikasi kuat pelaku KDRT tersebut tidak perlu mengancam, bahkan ancaman secara terbuka kepada ibu kandung NS," katanya.
Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap Lisna sebagai pihak yang melaporkan dan bersuara atas kasus tersebut.
Rieke juga mendorong kepolisian agar tidak memandang kematian NS sebagai kasus yang berdiri sendiri.
Ia meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengusut satu pelaku, yakni ibu tiri NS, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Lisna Mengaku Diteror Usai Bersuara
Lisna mengajukan perlindungan karena mengaku mendapat teror setelah bersuara terkait kasus kematian anak kandungnya.
Ia diketahui telah melaporkan ayah kandung NS ke Polres Sukabumi dengan sangkaan penelantaran.
Teror yang diterima Lisna berupa ancaman melalui pesan singkat dan telepon dari pihak yang belum diketahui identitasnya.
Peneror tersebut meminta Lisna untuk diam dan tidak ikut campur dalam pengungkapan kasus kematian anaknya.
- Penulis :
- Arian Mesa








