
Pantau - Polisi mengungkap kasus kekerasan fisik berat terhadap seorang anak laki-laki berusia enam tahun yang dilakukan oleh ibu kandung dan ayah tiri sejak 2024 di Matraman, Jakarta Timur.
Kekerasan Berulang dan Motif Pelaku
Sri Yatmini menjelaskan “Kekerasan fisik terhadap anak dan atau kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan dan atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Matraman sejak 2024 sampai Selasa, 25 November 2025 di Matraman, Jakarta Timur. Korban anak laki-laki usia enam tahun yang mana pelaku adalah ayah tiri dan ibu kandung.”
Korban mengalami penyiksaan berulang hingga menderita luka berat termasuk patah tulang rusuk sehingga kasus dikategorikan sebagai kekerasan berat dalam rumah tangga.
Sri menyampaikan “Ini merupakan tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak, kekerasan fisik dalam rumah tangga, penganiayaan, hingga pengeroyokan. Kejadian berlangsung sejak 2024 sampai akhirnya terungkap pada Selasa, 25 November 2025.”
Dua tersangka, ibu kandung berinisial OS dan ayah tiri berinisial WK, melakukan kekerasan dengan motif cemburu.
Sri mengungkapkan “Modus mereka adalah rasa cemburu. Pelaku WK merasa perhatian istrinya kepada anak korban berbeda sehingga memicu kekerasan. Kekerasan dilakukan dengan cara brutal, bahkan korban dipukul menggunakan garukan pijat hingga mengalami patah tulang rusuk.”
Korban juga mengalami memar dan berbagai cedera lain akibat penganiayaan berulang yang dilakukan selama hampir dua tahun.
Pengungkapan Kasus dan Langkah Perlindungan
Kasus terungkap setelah Ketua RT curiga dengan kondisi korban dan melaporkannya kepada polisi.
Sri menyatakan “Saya ucapkan terima kasih kepada lingkungan setempat, terutama Ketua RT yang peka terhadap keadaan ini. Beliaulah yang melaporkan kejadian ini sehingga anak dapat diselamatkan.”
Setelah laporan diterima, Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur melakukan langkah perlindungan dan menempatkan korban di rumah aman.
Sri menambahkan “Kami sudah memberikan pendampingan, layanan psikologi, dan pemulihan kepada korban. Sejak laporan dibuat, korban langsung kami tempatkan di rumah aman.”
Kedua tersangka telah ditahan sejak 23 November 2025 di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Timur.
Sri menjelaskan “Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan ditambah sepertiga dari ancaman pokok karena pelaku memiliki relasi kuasa. Selain itu, keduanya juga terancam denda sebesar Rp30 juta.”
- Penulis :
- Aditya Yohan








