HOME  ⁄  Nasional

Terbukti TPPU di Kasus Binomo Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong Divonis 4 Tahun Penjara!

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Terbukti TPPU di Kasus Binomo Indra Kenz, Ayah Vanessa Khong Divonis 4 Tahun Penjara!
Pantau – Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menyatakan bahwa ayah dari Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, diyakini bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono mengatakan bahwa Rudiyanto Pei divonis dengan hukuman penjara selama 4 tahun, denda Rp100 juta, subsidair 3 bulan kurungan.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU TPPU, dipidana penjara selama 4 tahun,” kata Arif saat dikonfirmasi pada Kamis (12/1/2023).

Diberitakan sebelumnya, Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya, Rudiyanto Pei, ditahan di Rutan Bareskrim Polri dengan ancaman hukuman lima tahun penjara karena terseret kasus Binomo Indra Kenz.

Selasa, 19 April 2022, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengonfirmasi berita tersebut, "ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar."

Whisnu mengatakan bahwa Vanessa Khong dan ayahnya diduga telah melanggar pasal tentang tindak pidana pencucian uang dengan menyembunyikan uang buah dari kejahatan Indra Kenz.

"Rudiyanto Pei dan Vanessa Khong dipersangkakan pasal 5 dan atau pasal 10 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP."
Penulis :
M Abdan Muflih