HOME  ⁄  Nasional

Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka TPPU

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Hakim Tolak Seluruh Praperadilan Febrie Adriansyah Terkait Penetapan Tersangka TPPU
Foto: Sidang putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait sah atau tidaknya upaya paksa penetapan status tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jakarta, Jumat 28/8/2026 (sumber: ANTARA/Luthfia Miranda Putri)

Pantau - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Richard Edwin Basoeki di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

Richard menyatakan seluruh permohonan praperadilan Febrie ditolak.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Richard saat membacakan putusan.

Hakim juga menetapkan biaya perkara yang dibebankan kepada Febrie selaku pemohon berjumlah nihil.

"Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon sejumlah nihil," kata Richard.

Febrie Ajukan Dua Praperadilan Secara Terpisah

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar putusan atas rangkaian permohonan praperadilan Febrie pada Kamis, 27 Agustus 2026, dan Jumat sore, 28 Agustus 2026.

Febrie diketahui mengajukan dua permohonan praperadilan secara terpisah karena objek dan tindakan yang diuji dalam masing-masing perkara berbeda.

Permohonan pertama berkaitan dengan upaya paksa berupa penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Febrie melalui permohonan tersebut juga mempermasalahkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Polda Metro Jaya dan/atau Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan antara lain berkaitan dengan penyitaan serta penggeledahan kediaman Febrie.

Dalam perkara itu, Polda Metro Jaya berkedudukan sebagai Termohon I, sedangkan Kortastipidkor Polri menjadi Termohon II.

Kejaksaan Agung juga menjadi pihak dalam gugatan praperadilan pertama tersebut.

Permohonan pertama itu telah ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 27 Agustus 2026.

Penetapan Tersangka TPPU dan Penahanan Dipersoalkan

Permohonan praperadilan kedua Febrie berkaitan dengan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Objek yang dipersoalkan adalah penetapan Febrie sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU serta upaya paksa berupa penahanan terhadap dirinya.

Gugatan praperadilan kedua tersebut terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Dengan putusan yang dibacakan pada Jumat, permohonan Febrie terkait penetapan tersangka dugaan TPPU dan upaya paksa tersebut ditolak seluruhnya oleh hakim.

Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU.

Selain Febrie, pihak swasta bernama Nurman Herin juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU tersebut.

Penulis :
Shila Glorya
FLOII 2026