
Pantau - Pemerintah telah merampungkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang membuka peluang kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi diaspora bertalenta, dengan tetap mempertahankan kewarganegaraan tunggal sebagai prinsip utama.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan draf RUU Kewarganegaraan tersebut kini telah berada di tangan Presiden Prabowo Subianto dan akan segera dibawa ke DPR RI untuk dibahas bersama.
"Sekarang RUU-nya sudah di tangan Presiden. Dalam waktu dekat akan dibawa ke DPR untuk kami bahas bersama," kata Supratman.
Pernyataan tersebut disampaikan Supratman dalam acara Pasti Ada Solusi di Jakarta pada Jumat.
Kewarganegaraan Tunggal Tetap Jadi Prinsip Utama
Supratman menjelaskan RUU tersebut tetap mempertahankan sistem kewarganegaraan tunggal yang selama ini dianut Indonesia.
Dengan prinsip tersebut, kewarganegaraan ganda tidak akan diberlakukan secara umum kepada seluruh warga negara.
Kewarganegaraan ganda tetap dapat diberikan secara terbatas kepada anak yang lahir dari perkawinan campuran sebagaimana prinsip yang telah diatur dalam UU Kewarganegaraan sebelumnya.
Selain ketentuan tersebut, pemerintah menyiapkan kebijakan baru berupa kemungkinan pemberian kewarganegaraan ganda secara terbatas kepada diaspora yang mempunyai talenta atau keahlian pada bidang tertentu yang dibutuhkan Indonesia.
Namun, diaspora yang bersangkutan tidak dapat mengajukan sendiri permohonan untuk memperoleh kewarganegaraan ganda terbatas tersebut.
"Tetapi, khusus untuk kebijakan ini tidak boleh diajukan oleh orang per orang. Nah, itu batasannya sudah sangat jelas," ungkap Supratman.
Apabila RUU Kewarganegaraan nantinya disahkan, pengajuan kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora bertalenta akan dilakukan melalui kementerian atau lembaga.
Kementerian atau lembaga yang membutuhkan talenta tertentu dapat mengajukan pemberian kewarganegaraan ganda terbatas kepada orang yang memiliki keahlian tersebut.
Mekanisme itu membuat pemberian kewarganegaraan ganda terbatas diarahkan secara khusus kepada talenta yang dinilai benar-benar dibutuhkan pemerintah.
Prabowo Ingin Tarik Talenta Diaspora
Supratman menjelaskan gagasan kewarganegaraan ganda terbatas bagi diaspora sebelumnya telah dicetuskan Presiden Prabowo Subianto.
Prabowo menyampaikan inisiatif tersebut ketika memberikan pengantar atau keterangan pemerintah atas RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2027 beserta Nota Keuangannya di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat, 14 Juli.
Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menyebut Indonesia memiliki jutaan diaspora yang tersebar di berbagai negara dan sebagian di antaranya mempunyai kemampuan yang dibutuhkan Indonesia.
Talenta tersebut antara lain ilmuwan, dokter, insinyur, ahli kecerdasan buatan, peneliti, pengusaha, seniman, dan atlet.
Menurut Prabowo, sebagian diaspora Indonesia telah berpindah kewarganegaraan karena berbagai alasan, termasuk kebutuhan mengembangkan karier di tingkat global, kepentingan keluarga, maupun pengabdian di luar negeri.
Prabowo menilai Indonesia tidak perlu memaksa talenta terbaiknya memilih antara kesempatan berkarya di tingkat global dan mempertahankan ikatan dengan Tanah Air.
"Hari ini pemerintah akan mengajukan kepada sidang yang terhormat ini perubahan undang-undang untuk membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas, bagi mereka yang memiliki talenta istimewa dan dapat memberi sumbangan luar biasa bagi kepentingan nasional," kata Prabowo.
Penerima Wajib Lewati Uji Integritas
Prabowo menegaskan pemberian kewarganegaraan ganda terbatas akan dirancang secara selektif dan terukur sehingga tidak seluruh diaspora atau orang berlatar belakang Indonesia otomatis memenuhi persyaratan.
Calon penerima harus melalui serangkaian tahapan yang ditentukan pemerintah, termasuk uji integritas.
Pemerintah juga akan mengatur secara jelas hak dan kewajiban yang melekat pada penerima kewarganegaraan ganda terbatas.
Selain mempertimbangkan kebutuhan terhadap talenta diaspora, kebijakan tersebut akan memperhatikan perlindungan keamanan serta kepentingan nasional Indonesia.
Dengan skema tersebut, RUU Kewarganegaraan mempertahankan kewarganegaraan tunggal sebagai prinsip utama sekaligus membuka kewarganegaraan ganda secara terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran dan diaspora bertalenta tertentu melalui mekanisme selektif serta pengajuan kementerian atau lembaga.
- Penulis :
- Shila Glorya




