
Pantau – Polisi telah menetapkan aktor Revaldo sebagai tersangka kasus penggunaan narkoba jenis sabu-sabu. Alhasil, Revaldo harus menjalani rehabilitasi di Lido, Sukabumi, sebagai residivis narkoba, menyusul ia telah tertangkap polisi di kasus yang sama.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa sesuai rekomendasi BNNP, Revaldo bakal menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.
“Untuk rekomendasi untuk mungkin terkait rehab ada otoritasnya ya dalam hal rekomendasi, pemberinya adalah BNNP, namun dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab, namun nanti situasional perkembangannya adanya BNN,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (16/1/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini penyidikan kasus Revaldo masih terus berlanjut dan akan disampaikan jika ada kabar terkait pengiriman berkas perkaranya.
“Kalau ada yang bertanya lagi bagaimana proses penyidikannya, masih berlangsung. Nanti lebih lanjut ke depan ada kesempatan pertama tentu akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila juga berkas dinyatakan lengkap,” pungkasnya.
Terancam 4 tahun penjara
Residivis narkoba sekaligus artis tahun 2000-an, Revaldo terancam hukuman 4 tahun bui lantaran kembali terlibat kasus yang sama.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Catatannya, proses penegakkan hukum tetap berjalan berdasarkan catatan residivisnya 2006 dan 2010," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (13/1/2023).
Dalam kasus tersebut Revaldo dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemasok narkoba masih diburu
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu pemasok atau penyuplai narkotika yang dikonsumsi oleh aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana.
"Untuk penyuplai kami masih terus dalami ya, karena dalam hal ini masih DPO (daftar pencarian orang) penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Trunoyudo menerangkan ada dua orang yang saat ini dicari oleh penyidik. Yakni perempuan berinisial T yang memasok sabu dan seorang pria berinisial G yang menjadi pemasok ganja.
"Ada dua orang yang mau kita dalami untuk kita mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian," ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa sesuai rekomendasi BNNP, Revaldo bakal menjalani rehabilitasi selama 12 bulan.
“Untuk rekomendasi untuk mungkin terkait rehab ada otoritasnya ya dalam hal rekomendasi, pemberinya adalah BNNP, namun dalam rekomendasi tertulis selama 12 bulan untuk menjalani rehab, namun nanti situasional perkembangannya adanya BNN,” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (16/1/2023).
Ia juga menjelaskan bahwa saat ini penyidikan kasus Revaldo masih terus berlanjut dan akan disampaikan jika ada kabar terkait pengiriman berkas perkaranya.
“Kalau ada yang bertanya lagi bagaimana proses penyidikannya, masih berlangsung. Nanti lebih lanjut ke depan ada kesempatan pertama tentu akan kami sampaikan apabila berkas terkirim dan apabila juga berkas dinyatakan lengkap,” pungkasnya.
Terancam 4 tahun penjara
Residivis narkoba sekaligus artis tahun 2000-an, Revaldo terancam hukuman 4 tahun bui lantaran kembali terlibat kasus yang sama.
"Ancaman hukuman 4 tahun penjara. Catatannya, proses penegakkan hukum tetap berjalan berdasarkan catatan residivisnya 2006 dan 2010," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Jumat (13/1/2023).
Dalam kasus tersebut Revaldo dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pemasok narkoba masih diburu
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memburu pemasok atau penyuplai narkotika yang dikonsumsi oleh aktor Revaldo Fifaldi Surya Permana.
"Untuk penyuplai kami masih terus dalami ya, karena dalam hal ini masih DPO (daftar pencarian orang) penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andika di Jakarta, Sabtu (14/1/2023).
Trunoyudo menerangkan ada dua orang yang saat ini dicari oleh penyidik. Yakni perempuan berinisial T yang memasok sabu dan seorang pria berinisial G yang menjadi pemasok ganja.
"Ada dua orang yang mau kita dalami untuk kita mintai keterangan, namun inisial itu masih dalam proses pencarian," ujarnya.
- Penulis :
- M Abdan Muflih