
Pantau - Polisi masih memburu dua anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.
"Total oknum LSM sembilan orang, dua masih buron," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, di Semarang, Jumat (20/1/2023).
Menurut dia, salah satu anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang masih diburu tersebut merupakan residivis kasus pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Brebes.
Terhadap dua anggota LSM yang masih diburu tersebut, Iqbal mengimbau agar segera menyerahkan diri.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes. Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.
Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM BPPI, bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).
Adapun kasus ini mencuat ke publik juga karena adanya upaya mendamaikan korban dan pelaku dengan syarat uang agar tidak diproses hukum. Perdamain itu dilakukan oleh LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).
Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.
Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.
Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan. Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisannya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
Dalam perkara tersebut, polisi juga telah menangkap enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap WD. Keenam pelaku tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Total oknum LSM sembilan orang, dua masih buron," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Iqbal Alqudusy, di Semarang, Jumat (20/1/2023).
Menurut dia, salah satu anggota LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI) yang masih diburu tersebut merupakan residivis kasus pemerasan terhadap kepala desa di wilayah Brebes.
Terhadap dua anggota LSM yang masih diburu tersebut, Iqbal mengimbau agar segera menyerahkan diri.
Sebelumnya, polisi telah menangkap tujuh anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan dalam kasus dugaan pemerkosaan anak berusia 15 tahun oleh enam orang di Kabupaten Brebes. Peristiwa dugaan pemerkosaan terhadap WD warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes tersebut terjadi pada sekitar Desember 2022.
Ketujuh pelaku tersebut masing-masing ES (36) yang merupakan Ketua LSM BPPI, bersama enam anggota masing-masing WS (40), AS (42), BJ (35), T (43), AM (42), dan UZ (38).
Adapun kasus ini mencuat ke publik juga karena adanya upaya mendamaikan korban dan pelaku dengan syarat uang agar tidak diproses hukum. Perdamain itu dilakukan oleh LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).
Para anggota LSM tersebut diduga telah menerima uang sebesar Rp62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.
Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian.
Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan. Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisannya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
Dalam perkara tersebut, polisi juga telah menangkap enam pelaku dugaan pemerkosaan terhadap WD. Keenam pelaku tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia