
Pantau - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan, vaksin Covid-19 dosis keempat atau booster kedua di Indonesia sudah bisa dilakukan.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, Jumat (20/1/2023).
"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," demikian bunyi poin pertama SE tersebut.
Jenis vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini juga telah melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), serta memperhatikan ketersediaan vaksin Covid-19 yang ada.
Program vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum ini dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di sentra pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang ada di masing-masing daerah.
"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1," ujar Kemenkes.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum, Jumat (20/1/2023).
"Mulai 24 Januari 2023, dapat dimulai pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster ke-2 bagi semua masyarakat umum (18 tahun ke atas)," demikian bunyi poin pertama SE tersebut.
Jenis vaksin yang dapat digunakan untuk dosis booster kedua ini adalah vaksin yang telah mendapat izin penggunaan darurat (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Hal ini juga telah melalui rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI), serta memperhatikan ketersediaan vaksin Covid-19 yang ada.
Program vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi masyarakat umum ini dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di sentra pos pelayanan vaksinasi Covid-19 yang ada di masing-masing daerah.
"Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua tersebut diberikan dengan interval enam bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1," ujar Kemenkes.
- Penulis :
- Aditya Andreas