Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Viral Diduga Pihak Keluarga WNI Buka Suara soal Pelaku Pelecehan saat Tawaf di Mekkah

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Viral Diduga Pihak Keluarga WNI Buka Suara soal Pelaku Pelecehan saat Tawaf di Mekkah
Pantau - Viral bahwa seorang WNI inisial MS diduga melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon saat sedang melakukan ibadah umrah di Mekkah. Diduga pihak keluarga MS buka suara terkait tuduhan tersebut.

Seperti yang dilihat tim Pantau.com pada unggahan akun @iniakuhelmpink di Twitter, Senin (23/1/2023). Akun tersebut mengaku sebagai sepupu dari MS. Ia menceritakan bahwa rombongan umrah WNI tersebut sampai di Mekkah pada 8 November 2022.

MS tawaf bersama ibu, kakak dan neneknya pada 10 November 2022. Kemudian, MS meminta ibunya untuk menunggu di luar area Ka'bah karena kondisi yang sedang banyak orang. Ada seseorang dari belakang yang menarik pakaian ihram MS, kemudian MS menarik kembali karena takut melorot.

Kemudian, akun tersebut menceritakan bahwa MS langsung ditarik oleh dua polisi dan askar dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. MS merasa tidak mengetahui apa kesalahannya, kemudian ia menelepon keluarganya.

"Tapi, HP-nya diambil sama polisi tersebut. Semua foto-foto dan biodata dihapus," kata akun @iniakuhelmpink.

"Sampai dipukul sama Polisi Arab. Dia tidak berkutik, karena tidak paham. Saat itu, wanita pelapor tidak ada. Sampai saat ketua travelnya datang, katanya harus ditahan dulu sekitar 5 hari nanti dibebasin," sambungnya.

Selama dipenjara, MS tetap berkomunikasi dengan keluarganya di Indonesua melalui telepon kantor polisi. MS mengatakan bahwa ia dipaksa untuk mengaku telah melakukan pelecehan seksual.

"Walaupun dipaksa sama polisi di sana, dia tidak mengakui. Tidak pernah mengakui tuduhan itu," katanya.

Kemudian, akun tersebut mengaku pihak keluarga menerima surat dari kedutaan yang menyebutkan bahwa MS benar melakukan pelecehan seksual.

"Padahal MS sampai sumpah-sumpah, nangis-nangis bahwa itu tidaklah benar. Kita hanya perlu bukti, tapi tidak ada bukti bahkan korban tidak pernah ada di pengadilan," katanya.

Sebelumnya, MS diahtuhi vonis dua tahun penjara lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah perempuan asal Lebanon.
Penulis :
renalyaarifin