Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BNPB Dampingi 13 Pemerintah Daerah di Sumatra Barat Susun Dokumen R3P Pascabencana

Oleh Gerry Eka
SHARE   :

BNPB Dampingi 13 Pemerintah Daerah di Sumatra Barat Susun Dokumen R3P Pascabencana
Foto: (Sumber: Prajurit TNI bersama petugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) membangun hunian sementara (huntara) untuk korban bencana banjir bandang di Pidie Jaya, Aceh, Kamis (25/12/2025). Pemerintah bersama BNPB dan TNI mulai membangun huntara di tiga lokasi yang ditetapkankan untuk korban banjir bandang di Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh. ANATARA FOTO/Irwansyah Putra/rwa.)

Pantau - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan pendampingan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) kepada 13 pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Sumatra Barat.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk mempercepat penyusunan dokumen pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi yang sebelumnya ditargetkan rampung pada pertengahan Februari.

"Saya sampaikan kepada Kepala BNPB bahwa dokumen R3P di Sumbar akan diserahkan pertengahan Februari, namun arahan beliau di Sumbar harus lebih cepat, maka kita tetapkan di bulan Januari," ungkap salah satu perwakilan dalam kegiatan pendampingan tersebut.

Wilayah yang mendapatkan pendampingan antara lain Pemerintah Kota Padang, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang, Kabupaten Tanah Datar, dan Kabupaten Solok.

Dokumen R3P Jadi Kunci Pemulihan Pascabencana

Sekretaris Utama BNPB, Rustian, menegaskan bahwa percepatan penyusunan dokumen R3P membutuhkan komitmen bersama dari pimpinan daerah, BPBD, serta organisasi perangkat daerah terkait.

Ia menekankan bahwa data yang akurat dan valid menjadi kunci utama dalam menyusun perencanaan pemulihan pascabencana yang efektif.

Dokumen R3P merupakan dokumen perencanaan yang disusun oleh BNPB dan atau pemerintah daerah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan berdasarkan hasil pengkajian kebutuhan pascabencana untuk periode tertentu.

Penetapan dokumen R3P dilakukan oleh kepala daerah sesuai kewenangan melalui surat keputusan.

Isi dokumen tersebut meliputi data dan informasi kondisi wilayah, kronologi kejadian bencana, data kerusakan dan kerugian, rencana strategis, serta pengaturan kewenangan dan pendanaan rehabilitasi serta rekonstruksi.

Sumbar Masuki Tahap Pemulihan Pascabencana

Dokumen R3P digunakan sebagai pedoman terpadu untuk memulihkan wilayah pascabencana secara sinergis, terarah, dan terukur.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatra Barat telah mengakhiri masa tanggap darurat bencana dan beralih ke tahap pemulihan.

Peralihan status tersebut bertujuan untuk mempercepat pendataan kerusakan dan kerugian serta memulihkan layanan dasar masyarakat.

Meski demikian, tiga daerah masih memperpanjang status tanggap darurat, yakni Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Tanah Datar.

Penulis :
Gerry Eka
Editor :
Tria Dianti