Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Yosua

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara di Kasus Obstruction of Justice Yosua
Panatu - Terdakwa kasus obstruction of justice terkait penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Hendra Kurniawan, dituntut tiga tahun penjara. Hal ini lantaran jaksa meyakini Hendra terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan berencana.

"Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan 3 tahun penjara," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1/2023).

Mantan Karo Kaminal Divisi Propam Polri itu diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain tuntutan pidana penjara selama tiga tahun, jaksa juga menuntut Hendra dijatuhkan pidana denda Rp20 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti hukuman 3 bulan penjara.

Sebelumnya, Hendra didakwa obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan Yosua. Ia didakwa bersama dengan enam orang lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Arif Rachman, Baiquni Wibowo, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.

Selain itu, Ferdy Sambo juga dituntut pembunuhan berencana Yosua bersama dengan Puri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia