billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Mahasiswa UI Tewas Terlindas, Ibunya Kira Pensiunan Polri Jadi Tersangka Ternyata Anaknya

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Mahasiswa UI Tewas Terlindas, Ibunya Kira Pensiunan Polri Jadi Tersangka Ternyata Anaknya
Pantau - Keluarga mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syahputra (18) yang tewas melibatkan purnawirawan polisi berinisial ESBW. Orang tua korban yang juga tersangka, Ira sempat mengira bahwa ESBW akan ditetapkan sebagai tersangka tapi ternyata justru anaknya.

Ira tidak menyangka bahwa anaknya ditetapkan sebagai tersangka.

"Di rumah ada surat, kemudian saya foto dan kirim ke lawyer kami. Lawyer kami bilang "Bu ini tersangkanya meninggal dunia'. Kami kira yang meninggal terduga pelaku, ternyata anak kami," kata Ira di UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Ira mengatakan penetapan tersangka tidak lama setelah 100 hari meninggalnya Hasya yaitu pada 17 Januari 2023. Pihak keluarga kaget dengan kabar tersebut.

"Benar, 100 harinya Hasya tanggal 14 Januari 2023. Kami sedang di Bogor karena adik almarhum harus membawa nama Sumsel, Banyuasin untuk turun di kejuaraan Art Taekwondo Championship," katanya.

"Kami tunggu sampai datang ke rumah tanggal 16, kemudian dengan kasus itu kami adakan di panti asuhan. Tanggal 17 saya ketemu lawyer, kemudian lawyer kami terima telepon yang mengatakan bahwa kasus Hasya sudah ditutup, SP3 karena tersangkanya meninggal dunia," sambungnya.

Ira akan menggugat penetapan tersangka anaknya ke pengadilan. Dia mengaku siap dengan semua keputusannya nanti.

“Kalau harus dibuktikan di pengadilan, ayo dibuktikan di pengadilan. Apa pun keputusannya di pengadilan,” kata Ira di UI Salemba, Jakarta, Jumat (27/1/2023).

Ira mengaku kecewa dengan langkah kepolisian tersebut. Dia juga marah.

“Marah, mau marah sama siapa?” kata Ira.

Ira ingin proses hukum kasus anaknya itu berjalan transparan. Jika proses harus dimulai dari awal, keluarga siap.

“Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas, jadi kami tahu siapa tersangka itu,” katanya.

Sebelumnya, kepolisian menetapkan Mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Attalah Syaputra, yang tewas ditabrak sebagai tersangka. Namun setelah itu, penyidik menghentikan kasus tersebut.

Hal itu diungkap oleh Tim Advokasi keluarga korban, Indira Rezkisari. Dia mengetahui kasus dihentikan usai tim kuasa hukum menerima informasi dari penyidik.

“Dihentikan, alasannya Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal,” kata Indira melalui keterangan persnya, Jumat (27/1/2023).
Penulis :
renalyaarifin