Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Vonis Chuck Putranto terkait Kasus Sambo Digelar 24 Februari 2023

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Sidang Vonis Chuck Putranto terkait Kasus Sambo Digelar 24 Februari 2023
Pantau - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Chuck Putranto, akan menjalani sidang vonis pada Jumat, 24 Februari 2023.

"Agenda masuk pada putusan. Insy Allah Jumat 24 Februari," ujar hakim Ketua, Afrizal Hadi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta (PN Jaksel), Rabu (8/2/2023).

Hakim juga memerintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan Chuck yang merupakan mantan Korspri Kadiv Propam Polri itu pada persidangan selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Chuck Putranto dituntut 2 tahun penjara atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan. Ia diyakini terlibat dalam perusakan CCTV dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

“Menuntut menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Chuck Putranto dengan pidana selama dua tahun,” ujar jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/20233).

Ia juga dituntut membayar denda Rp10 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan 3 bulan penjara.

Chuck didakwa bersama enam lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Ulah ketujuh orang ini menganggu penyidikan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat itu Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo didakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia

Terpopuler