billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Arif Rachman akan Jalani Sidang Vonis Kasus Sambo pada 23 Februari 2023

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Arif Rachman akan Jalani Sidang Vonis Kasus Sambo pada 23 Februari 2023
Pantau - Terdakwa kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), AKBP Arif Rachman Arifin, akan menjalani sidang vonis pada Kamis, 23 Februari 2023.

"Putusan akan kami bacakan tanggal 23 Februari 2023," ujar hakim ketua, Ahmad Suhel, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (9/2/2023).

Hakim juga menyebut bahwa sidang tersebut akan digelar pada Kamis pagi pukul 09.00 WIB di ruang utama PN Jaksel.

Diberitakan sebelumnya, Arif Rachman Arifin dituntut 1 tahun penjara atas kasus obstruction of justice. mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri itu diyakini terlibat dalam perusakan CCTV dalam penyidikan kasus pembunuhan Yosua.

“(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara,” kata jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1).

Arif didakwa bersama enam lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.

Ulah ketujuh orang ini menganggu penyidikan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). Saat itu Sambo menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo didakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia