Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ambruknya Tiang Girder Tol Becakayu

Oleh Adryan N
SHARE   :

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ambruknya Tiang Girder Tol Becakayu

Pantau.com - Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ambruknya tiang girder Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu). Insiden tersebut  melukai tujuh orang pekerja.

Kedua tersangka itu yakni Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya inisial AS.

"Jadi dari (kejadian) Tol Becakayu kita tetapkan dua tersangka pada hari (Selasa) ini," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (27/2/2018).

Baca juga: DPR Ancam 'Tembakkan Senjata', Jika Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi

Penyidik Polres Metro Jakarta Timur akan melakukan proses hukum terhadap kedua tersangka tersebut namun tidak menjalani penahanan.

"Ancamannya di bawah lima tahun karena hanya menyebabkan luka," ujar Argo.

Polisi menduga kedua tersangka AA dan AS diduga lalai saat bekerja yang menyebabkan orang lain terluka. Dugaan itu berdasarkan pemeriksaan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dari tim Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.

Sebelumnya, tiang girder Tol Becakayu ambruk yang menimpa tujuh pekerja mengalami luka pada Selasa dinihari, 20 Februari 2018, sekitar pukul 03.00 WIB.

Baca juga: Bak Ketiban Pulung, BUMN Infrastruktur Disebut Jadi 'Korban' Ambisi Pemerintah

Ketujuh korban terluka itu yakni Supri (47), Kirpan (37), Sarmin (46), Rusman (36), Joni Arisman (40), Agus (17) dan Saldi (41). Penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa sejumlah saksi termasuk pengawas dan manajer proyek, serta saksi ahli. 

Penulis :
Adryan N