Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengusaha Kuliner Wajib Bersertifikasi Halal Tahun Depan

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Pengusaha Kuliner Wajib Bersertifikasi Halal Tahun Depan
Pantau - Semua pelaku usaha makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan wajib memiliki sertifikat halal sebelum memasarkan produknya. Aturan ini berlaku pada tahun 2024.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham. Ia menyebut kewajiban sertifikasi halal ini paling lambat 17 Oktober 2024.

"Setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal," ujar Aqil seperti dikutip dari website Kementerian Agama, Kamis (16/2/2023).

Apabila pelaku usaha belum juga memiliki sertifikat halal, akan dikenakan sanksi, paling berat adalah penarikan produk dari pasaran.

"Jika belum akan kena sanksi. Ada tiga sanksi yaitu, peringatan tertulis, denda, dan ditarik produknya dari pasaran," katanya.

Agar tidak memberatkan pelaku usaha, pihaknya membuka program sertifikasi halal gratis. Untuk tahun ini program sertifikasi halal dibuka sepanjang tahun dimulai 2 Januari 2023.

"Kami membuka 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan pernyataan pelaku usaha (self declare," kata Aqil.

Sementara untuk mendaftar sertifikasi halal ini para pelaku usaha dapat mendaftarakan secara online di SiHalal BPJPH di laman ptsp.halal.go.id

 
Penulis :
Firdha Rizki Amalia