
Pantau.com - Polisi tidak akan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan kelalaian kerja yang menyebabkan tiang girder Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) ambruk sehingga melukai tujuh orang pekerja.
"Kita tidak lakukan penahanan karena pertimbangan mereka (tersangka) melakukan pekerjaan karena bukan kesengajaan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Yoyon Tony S di Jakarta, Selasa (27/2/2018).
Baca juga: Bak Ketiban Pulung, BUMN Infrastruktur Disebut Jadi 'Korban' Ambisi Pemerintah
Penyidik Polres Metro Jakarta Timur telah menetapkan dua tersangka dugaan kelalaian kerja terkait ambruknya tiang girder Tol Becakayu yakni Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya berinisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya inisial AS.
Tony mengungkapkan, penyidik juga menilai kedua tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulang perbuatan pidana yang sama. Penyidik juga memberikan batas toleransi kepada tersangka AA dan AS dalam rangka melakukan pengerjaan proyek Tol Becakayu.
Namun Tony memastikan kedua tersangka tetap akan menjalankan proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sejauh ini, Tony menyatakan, penyidik belum ada potensi menetapkan tersangka lain terkait musibah tiang girder jatuh tersebut.
Baca juga: DPR Ancam 'Tembakkan Senjata', Jika Kecelakaan Kerja Kembali Terjadi
Tersangka AA dan AS terancam dijerat Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Sebelumnya, tiang girder Tol Becakayu ambruk yang menimpa tujuh pekerja mengalami luka pada Selasa dinihari, 20 Februari 2018, sekitar pukul 03.00 WIB.
Ketujuh korban terluka itu yakni Supri (47), Kirpan (37), Sarmin (46), Rusman (36), Joni Arisman (40), Agus (17) dan Saldi (41). Penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa sejumlah saksi termasuk pengawas dan manajer proyek, serta saksi ahli.
- Penulis :
- Adryan N