Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Gara-gara Mario, Agnes, David dan Dirjen Pajak, Sri Mulyani Berang!

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Gara-gara Mario, Agnes, David dan Dirjen Pajak, Sri Mulyani Berang!
Pantau - Bermula dari kasus penganiayaan Cristalino David Ozora alias David (17) yang dibogem oleh Mario Dandy Satrio (20), Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi berang.

Pasalnya, ayah pelaku yang kini menjadi tersangka Mario, adalah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Sri Mulyani mencopot sementara jabatan dan tugas Rafael Alun sebagai Kepala Bagian Umum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Agnes Otak dari Pemukulan

Diduga Mario merasa cemburu dengan David karena pernah berbuat tidak menyenangkan dengan perempuan tersebut.

Namun, Ade tidak bisa berspekulasi soal kemungkinan Agnes turut menjadi tersangka dalam kasus ini. Pasalnya, fakta-fakta dalam peristiwa penganiayaan akan didalami.

“Dalam penyidikan kami tidak boleh berandai-andai, faktanya akan kumpulkan dan kami dalami,” kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan di RS Mayapada, Jakarta, Jumat (24/2/2023).

Sementara, Ade juga belum memberikan jawaban jelas mengenai apa kesalahan David yang pada akhirnya memicu penganiayaan yang dilakukan Dandy.

“Masih kami lakukan pendalaman,” tuturnya.

Awal Kasus Pengeroyokan

Berdasarkan keterangan akun Twitter @LenteraBangsaa_, dugaan penganiayaan tersebut terjadi ketika David sedang berada di rumah temannya.

Ketika itu, David membagikan lokasinya pada mantan kekasihnya Agnes. Setelah David membagikan lokasinya, bukan mantan kekasih yang datang melainkan Mario dengan mobil jeep Rubicon hitam sudah menunggu di depan rumah temannya.

Mobil tersebut dikendarai oleh salah satu pelaku dan di dalam mobil terdapat empat orang.

David kemudian diajak ke sebuah gang kosong dan dianiaya oleh dua orang pelaku. Akibat penganiayaan tersebut, David mengalami luka serius pada otak dan wajahnya.

Motif

Diduga Mario merasa cemburu dengan David karena pernah berbuat tidak menyenangkan dengan perempuan tersebut saat David masih menjadi kekasihnya.

Kini Mario sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan David terbaring koma di rumah sakit.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam menegaskan Mario dijerat UU Perlindungan Anak. Ancaman pidana maksimal lima tahun.

“Tersangka MDS kami terapkan atau kami sangkakan padanya Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat,” kata Ade, Rabu (22/2/2023).
Penulis :
Desi Wahyuni