Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pengasahan UU Ciptaker Bukti Rezim Jokowi Tak Peduli Demokrasi

Oleh khaliedmalvino
SHARE   :

Pengasahan UU Ciptaker Bukti Rezim Jokowi Tak Peduli Demokrasi
Pantau - Pengamat politik Hanief Adrian menilai, pengesahan Perppu menjadi UU Cipta Kerja (Ciptaker) ini merupakan bukti rezim Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak perduli demokrasi.

"Pengesahan UU Ciptaker itu bukti kalau Rezim Jokowi tidak peduli demokrasi," tegasnya kepada Pantau.com, Selasa (21/3/2023).

Ia menambahkan, UU Ciptaker ini diputuskan pada 3 tahun lalu dan dianggap inkonstitusional. Hanief menyebut, alasan inkonstitusional ini dibuat tanpa sosialisasi.

"UU Ciptaker diputuskan 2020 dan inkonstitusional karena dibuat tanpa sosialisasi masif ke rakyat, bahkan menghadapi penolakan dari rakyat," lanjutnya.

"Kemudian UU Ciptaker itu disahkan lagi melalui mekanisme Perppu, kan artinya rezim Jokowi tidak peduli rakyat dan tidak peduli demokrasi," sambungnya.

DPR Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU


DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Selasa (21/3/2023).

“Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang, apakah rancangan undang-undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani kepada seluruh peserta rapat paripurna.

“Setuju,” jawab Anggota DPR peserta Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023.

Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh pemerintah terlebih di tengah situasi perekonomian yang dilanda ketidakpastian.

Berbagai turunan UU Cipta kerja menjadi program dan kebijakan yang mempercepat pemulihan perekonomian setelah pandemi COVID-19.

“Pemerintah bersama para menteri terkait mengucapkan terima kasih dan penghargaan semoga Perppu Cipta kerja ini yang telah ditetapkan menjadi undang-undang bermanfaat besar untuk memitigasi dampak dinamika perekonomian,” ujarnya.

Namun, dua dari sembilan fraksi DPR yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan menolak penetapan perppu tersebut menjadi undang-undang.

Sebelumnya, dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI pada Rabu (15/2/2023) menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang.
Penulis :
khaliedmalvino

Terpopuler