HOME  ⁄  Nasional

Kekuatan Hotman Paris sebagai Pengacara Hebat Luntur

Oleh renalyaarifin
SHARE   :

Kekuatan Hotman Paris sebagai Pengacara Hebat Luntur
Pantau - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa tetap dihukum penjara seumur hidup. Meski pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukumnya.

Diketahui, Hotman Paris merupakan pengacara yang memiliki kekuatan. Pria yang kerap disebut sebagai 'Raja Pailit' itu kerap menangani kasus-kasus terkenal. Seperti saat Hotman menjadi kuasa hukum Manohara Odelia Pinot dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan Pangeran Kesultanan Kelantan, Malaysia Tengku M Fakhry pada tahun 2009.

Mendampingi penyanyi Syahrini, dalam kasus Abraham Samad (Mantan Ketua KPK) - Feriyani Lim. Syahrini sempat diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk Feriyani Lim, karena dia merupakan penjual pakaian ke artis-artis. Selain itu juga Hotman mewakili Syahrini dalam kasus penutupan karaoke ilegal yang diduga milik Syahrini di daerah Tangerang.

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea mengatakan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan justru menguntungkan terdakwa.

“Dua saksi hari ini juga menguntungkan karena dia tidak tahu itu (sabu) dari Teddy Minahasa, dia tidak tahu perintah Teddy Minahasa,” kata Hotman usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (20/2/2023).

Tidak hanya saksi yang dihadirkan hari ini, beberapa saksi yang dihadirkan JPU pada sidang sebelumnya juga dinilai menguntungkan Teddy.

Menurut Hotman, dari keterangan saksi tidak ada yang menjelaskan dengan rinci terkait proses penukaran sabu dengan tawas sebelum pemusnahan barang bukti di Polres Bukittinggi, Sumatera Barat. Dengan demikian, dia yakin kliennya tidak terbukti dalam proses penukaran sabu di Polres Bukittinggi.

“Jadi sampai hari ini belum ada yang telak mengarah bahwa sabu yang di Jakarta itu adalah berasal dari Bukittinggi atas perintah TM menukar sabu dengan tawas,” katanya.

Saat ditanya soal siapa saksi meringankan yang akan dihadirkan Hotman dalam persidangan, dia belum bisa menjelaskan dengan rinci.

JPU menghadirkan dua saksi, yakni Janto Situmorang dan Nasir. Janto merupakan petugas Kepolisian yang ditugaskan mantan Kapolsek Kali Baru, Kompol Kasranto, untuk menjual sabu milik Teddy Minahasa.

Sabu tersebut dijual Janto kepada beberapa orang, salah satunya Nasir. Nasir membeli sabu seberat satu ons dari Janto dengan harga Rp50 juta. Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas. Ada pun pasal yang disangkakan kepada Teddy, yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Penulis :
renalyaarifin

Terpopuler