
Pantau - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menguatkan putusan tiga tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terhadap mantan Karo Paminal Polri, Hendra Kurniawan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua, Nelson Pasaribu, saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (10/5/2023).
Dalam sidang putusan banding kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar hari ini sekitar pukul 10.00 WIB ini, Hendra Kurniawan sendiri tidak hadir di ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya, Hendra Kurniawan divonis 3 tahin penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas vonis tersebut, Hendra Kurniawan mengajukan banding. Dalam kasus perintangan penyidikan ini bukan hanya Hendra yang mengajukan banding tetapi ada Agus Nurpatria.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 27 Februari 2023 nomor 802/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua, Nelson Pasaribu, saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Rabu (10/5/2023).
Dalam sidang putusan banding kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang digelar hari ini sekitar pukul 10.00 WIB ini, Hendra Kurniawan sendiri tidak hadir di ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya, Hendra Kurniawan divonis 3 tahin penjara dan denda Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa meyakini mantan jenderal bintang satu itu terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Atas vonis tersebut, Hendra Kurniawan mengajukan banding. Dalam kasus perintangan penyidikan ini bukan hanya Hendra yang mengajukan banding tetapi ada Agus Nurpatria.
#Kasus Pembunuhan#Pembunuhan Berencana#Brigadir J#Ferdy Sambo#obstruction of justice#hendra kurniawan#Yosua Hutabarat#Perintangan Penyidikan
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia