Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini 12 Pelanggaran Incaran Polisi Usai Tilang Manual Kembali Diberlakukan

Oleh M Abdan Muflih
SHARE   :

Ini 12 Pelanggaran Incaran Polisi Usai Tilang Manual Kembali Diberlakukan
Pantau - Polri kembali menerapkan tilang manual di beberapa wilayah. Polri menjelaskan ada beberapa hal membuat tilang di tempat kembali berlaku. Salah satu penyebab tilang manual kembali dilakukan ialah terbatasnya prasarana tilang elektronik atau e-TLE di sejumlah daerah.

"Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) memberikan arahan kepada polda jajaran untuk melakukan atau penguatan kembali dalam penegakan hukum pada bidang lalu lintas, dengan memberlakukan tilang di tempat," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

"Penindakan pelanggaran lalu lintas dengan sistem tilang manual diberlakukan di wilayah yang belum tercakup atau tidak terjangkau dalam sistem e-TLE. Tilang manual dilakukan pada pengguna jalan yang tertangkap tangan oleh petugas saat melakukan pelanggaran lalu lintas," sambungnya.

Dilansir dari laman NTMC Polri, penerapan tilang manual tersebut telah dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 pada 12 April 2023 lalu.

Dalam surat tersebut tercantum sebanyak 12 pelanggaran yang menjadi incaran kebijakan tilang manual. Berikut 12 pelanggaran yang menjadi incaran tilang manual:

  1. Berkendara di bawah umur

  2. Berbonceng lebih dari dua orang

  3. Mengemudi tidak wajar

  4. Menggunakan ponsel saat berkendara

  5. Menerobos lampu merah

  6. Tidak menggunakan helm SNI

  7. Melawan arus

  8. Melampaui batas kecepatan

  9. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

  10. Ranmor tidak sesuai dengan spek

  11. Menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator

  12. Ranmor memakai TNKB palsu

Penulis :
M Abdan Muflih