billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  News

Polisi Tindak Tegas Pengemudi BMW Viral yang Gunakan Pelat Nomor N 3 NEN di Malang

Oleh Laury Kaniasti
SHARE   :

Polisi Tindak Tegas Pengemudi BMW Viral yang Gunakan Pelat Nomor N 3 NEN di Malang
Foto: Tangkapan layar mobil BMW viral dengan pelat nomor polisi N 3 NEN (Instagram: @fakta.indo)

Pantau - Polresta Malang Kota kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum terkait pelanggaran lalu lintas yang melibatkan seorang pengemudi mobil BMW dengan nomor polisi N 3 NEN. Pengemudi tersebut akhirnya ditilang dan diminta untuk mengganti pelat nomer yang asli.

"Pengemudi kami minta langsung ganti nopol asli dan sudah kooperatif," tegas Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto, Senin (17/2/2025).

Diketahui pengemudi mobil BMW 3201 tersebut bernama Rasya Salikha (22), warga Pekanbaru, Riau. Sedangkan pemiliknya bernama Indah Ayu Nilamsari, warga Jalan Danau Limboto, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang, yang merupakan rekan Rasya.

"Nopol kendaraan asli adalah N-1688-ABG, kendaraan tersebut milik teman yang bersangkutan," ujar Yudi.

Akibat tidak menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi, pengemudi mobil BMW tersebut dikenakan sanksi Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memasang TNKB resmi.

"Kami berikan sanksi tilang terhadap yang bersangkutan. Sesuai Pasal 280, dengan denda sebesar Rp 500 ribu," jelasnya.

Baca juga: Lagi dan Lagi! Sekarang Mobil Dinas RI 24 Tabrak Aturan, Viral Masuk Jalur TransJakarta

Baca juga: Mekanisme Tilang Manual Kini Fokus pada Pelat Nomor dan Lampu Strobo

Berdasarkan keterangan Rasya, ia mengaku menggunakan pelat nomor tersebut hanya untuk keperluan pembuatan konten sinematik. Ia mengatakan bahwa pelat nomor tersebut dibeli secara online, tanpa menyadari bahwa hal itu melanggar peraturan lalu lintas yang berlaku.

"Kebutuhan konten saja di TikTok, untuk sinematik atau jedag jedug saja. Itu pelatnya beli di online" katanya, Sabtu (16/2/2025).

Rasya juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Kota Malang atas perbuatannya karena membuat resah dan tidak nyaman. Ia menyadari bahwa tindakannya tersebut dapat mempengaruhi citra ketertiban lalu lintas dan mengimbau kepada masyarakat agar tak mengikuti hal tersebut.

"Ini tidak senonoh dan saya minta maaf serta mengakui perbuatan saya. Ini merugikan dan saya berharap tidak ada lagi hal seperti ini, saya minta maaf," pungkasnya.

Baca juga: Ini Besaran Denda dan Hukuman Pelanggaran Lalu Lintas di Operasi Keselamatan 2025

Penulis :
Laury Kaniasti