Pantau Flash
HOME  ⁄  Otomotif

Mekanisme Tilang Manual Kini Fokus pada Pelat Nomor dan Lampu Strobo

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Mekanisme Tilang Manual Kini Fokus pada Pelat Nomor dan Lampu Strobo
Foto: ilustrasi seorang polisi sedang memberhentikan pengendara motor yang melanggar lalu lintas - Antara

Pantau - Meskipun tilang manual disebut telah dihapuskan, polisi tetap menerapkan sistem ini untuk pelanggaran tertentu. Fokus utama tilang manual kini pada kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor atau memakai pelat palsu.

Sebagaimana diketahui, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menyebutkan tujuan tidak diberlakukannya lagi untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan masyarakat.

Latif menjelaskan, bahwasannya selama ini tilang manual dinilai berisiko menciptakan citra negatif bagi dan dapat memengaruhi persepsi publik terhadap aparat kepolisian.

Peniadaan tilang manual juga untuk mendukung penegakan hukum lalu lintas berbasis digital, meskipun sistem ETLE Statis dan ETLE Mobile belum sepenuhnya optimal.

Baca juga: Tilang Manual akan Disetop, Ini Alasan Polri

Meskipun begitu, pelanggaran yang melibatkan pelat nomor atau penggunaan lampu rotator masih menjadi sasaran tilang manual.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menegaskan bahwa pelanggaran terkait pelat nomor dan lampu strobo tetap akan ditindak dengan tilang manual.

Penindakan ini berada di bawah kendali Kabag Ops Ditlantas dan Kasubdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya.

Untuk tilang manual, prosedurnya tetap sama seperti sebelumnya, dengan pelanggar diberhentikan, diberi penjelasan, dan diberikan surat tilang.

Baca juga: Polda Metro Jaya Terapkan Pemberitahuan Tilang Real-Time Lewat WhatsApp

Namun, dengan adanya sistem Cakra Presisi yang diterapkan Polda Metro Jaya, penindakan pelanggaran lalu lintas kini menjadi lebih efisien.

Sistem Cakra Presisi memungkinkan polisi mengirimkan notifikasi pelanggaran melalui WhatsApp secara real-time, tanpa perlu mengirimkan surat tilang fisik.

Dengan sistem ini, penegakan hukum lebih cepat dan mengurangi potensi masalah dari interaksi langsung antara polisi dan pengendara.

Pemilik kendaraan yang melanggar akan menerima pesan WhatsApp dari nomor resmi e-TLE Ditlantas Polda Metro Jaya, 0878-1717-4000.

Penulis :
Sofian Faiq