
Pantau - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara menindak sebanyak 5.572 kendaraan sepanjang tahun 2025 atas berbagai pelanggaran lalu lintas yang merugikan pengguna jalan dan mengganggu ketertiban umum.
“Penindakan tersebut menyasar kendaraan roda dua dan roda empat, baik angkutan umum, angkutan barang, maupun kendaraan pribadi,” jelas Sudinhub Jakarta Utara dalam keterangannya.
Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi:
- Melawan arus
- Melanggar rute
- Parkir liar
- Kelebihan muatan
- Pelanggaran lalu lintas lainnya
Ribuan Kendaraan Ditilang, Diderek, dan Dihentikan Operasinya
Dari total kendaraan yang ditindak, berikut rincian jenis sanksi yang diberikan:
- 3.324 kendaraan dikenai tilang melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
- 1.760 kendaraan diderek karena parkir liar atau melanggar rambu lalu lintas
- 78 kendaraan dijatuhi sanksi penghentian operasi karena dinilai tidak laik jalan
- Selain itu, dalam berbagai operasi di lapangan:
- 133 sepeda motor diangkut dalam operasi jaring
263 sepeda motor dan 14 mobil dikenai sanksi Operasi Cabut Pentil (OCP) sebagai bentuk penindakan pelanggaran parkir
“Setiap pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” tegas pihak Sudinhub.
Tujuan Penindakan: Efek Jera dan Keselamatan Bersama
Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk upaya menciptakan lalu lintas yang tertib, mengurangi kemacetan, dan menjaga keselamatan pengguna jalan, khususnya di titik-titik rawan pelanggaran.
“Penindakan tidak hanya bertujuan memberi sanksi, tetapi juga sebagai efek jera untuk menciptakan kenyamanan dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan,” ujar perwakilan Sudinhub Jakarta Utara.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menunggu ditindak baru mematuhi aturan, melainkan mulai disiplin sejak awal.
“Keselamatan dan ketertiban di jalan raya merupakan tanggung jawab kita bersama,” tutupnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








