
Pantau - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan pemasangan hingga 5.000 kamera electronic traffic law enforcement (ETLE) di berbagai wilayah Indonesia pada tahun 2027 sebagai bagian dari transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas.
Saat ini, sebanyak 1.641 ETLE telah terpasang di sejumlah daerah di Indonesia.
"Ini nanti akan kami tambah lagi. Kemungkinan target pada 2027, mungkin bisa 3.000 atau 5.000 ETLE," ujar Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Agus Suryonugroho.
ETLE Turunkan Fatalitas dan Kurangi Interaksi Langsung
Penambahan ETLE merupakan langkah strategis Korlantas dalam menjawab tantangan era digital dan tuntutan masyarakat terhadap sistem tilang yang akurat dan objektif.
"Supaya memang pada era transformasi digital ini betul-betul menjawab apa yang diimbau oleh masyarakat," ucap Agus.
Ia menyebut sistem tilang elektronik ETLE terbukti efektif menurunkan angka kecelakaan fatal di jalan.
"Terbukti pada semester pertama 2025, angka fatalitas turun 19,8 persen. Jadi, hampir 2.512 korban meninggal dunia bisa kita tekan," kata Agus.
Penerapan ETLE juga mengurangi interaksi langsung antara petugas dan pelanggar lalu lintas, sehingga memperkecil potensi penyalahgunaan wewenang.
Tiga Jenis ETLE Digunakan Polantas
Agus menjelaskan bahwa ETLE yang digunakan saat ini terdiri dari beberapa jenis sesuai kebutuhan operasional di lapangan.
Pertama, ETLE handheld, berupa kotak kecil atau smartphone yang hanya digunakan oleh petugas tersertifikasi.
"ETLE handheld (lebih) praktis," ujar Agus.
Kedua, ETLE portable, yaitu perangkat mirip ETLE statis yang dapat dipindahkan dan dibawa menggunakan mobil patroli.
Ketiga, ETLE mobile, dipasang pada kendaraan patroli yang dilengkapi delapan kamera sekaligus.
Polri juga mengingatkan masyarakat untuk membayar denda tilang ETLE tepat waktu agar tidak menimbulkan beban tambahan di kemudian hari.
Tilang elektronik ini diberlakukan khusus untuk pengendara kendaraan bermotor.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf