HOME  ⁄  Otomotif

Ini Besaran Denda dan Hukuman Pelanggaran Lalu Lintas di Operasi Keselamatan 2025

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Ini Besaran Denda dan Hukuman Pelanggaran Lalu Lintas di Operasi Keselamatan 2025
Foto: Seorang pengendara kena tilang karena melanggar lalu lintas - dok polres depok

Pantau - Sebanyak 11 jenis pelanggaran menjadi incaran di Operasi Keselamatan 2025 yang digelar mulai dari 10 hingga 23 Februari 25. Jika terkena pelanggaran tersebut, harus ada denda yang dibayarkan.

Sebagaimana diketahui, 11 pelanggaran yang diincar tersebut yakni melanggar marka berhenti, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan hp saat berkendara, tidak memakai helm SNI serta memakai kenalpot berisik atau brongs.

Kemudian pelanggaran yang diincar selanjutnya ada mengemudi melebihi batas kecepatan yang ditentukan, TNKB tidak sesuai ketentuan, memakai rotator, dan terakhir tidak memilik SIM.

Jika kedapatan melanggar, pelanggar dapat dikenakan denda dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta atau bahkan hukuman kurungan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas.

Pelanggaran seperti melanggar marka jalan atau bahu jalan bisa berujung pada pidana kurungan dua bulan atau denda Rp500.000, sesuai Pasal 287 UU No. 22 Tahun 2009.

Baca juga: Ada Operasi Keselamatan Jaya 2025, Ini 11 Pelanggaran yang Diincar

Melawan arus lalu lintas juga terancam hukuman yang sama, yakni pidana kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Berkendara di bawah pengaruh alkohol dapat dijerat dengan hukuman pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda Rp750.000, sesuai Pasal 283.

Penggunaan ponsel saat berkendara juga termasuk pelanggaran yang dapat dijatuhi hukuman serupa, yakni pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp750.000.

Pengendara yang tidak menggunakan helm standar SNI terancam hukuman kurungan satu bulan atau denda Rp250.000, berdasarkan Pasal 291.

Pelanggaran lainnya, seperti penggunaan knalpot brong, akan dikenakan denda Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

Baca juga: Dimulai Hari Ini, Catat 46 Titik Lokasi Operasi Keselamatan di Jadetabek

Tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenakan denda Rp250.000 atau kurungan satu bulan sesuai Pasal 289.

Pengendara yang melebihi batas kecepatan di jalan raya juga terancam denda Rp500.000 atau hukuman kurungan dua bulan.

Berkendara tanpa SIM akan dikenakan denda hingga Rp1.000.000 atau kurungan empat bulan, berdasarkan Pasal 281.

Pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai peruntukan atau palsu bisa dikenakan denda hingga Rp500.000 atau hukuman kurungan dua bulan.

Terakhir, penggunaan rotator atau sirene oleh kendaraan pribadi yang tidak berhak dapat dijatuhi denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan.

Baca juga: Masyarakat Diminta Proaktif, Laporkan Oknum Polisi yang Menyimpang Selama Operasi Keselamatan

Penulis :
Sofian Faiq
Editor :
Ahmad Munjin

Terpopuler