Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

48 Perusahaan Sawit dan Tambang Bayar Denda Rp7,07 Triliun, Satgas PKH Siap Tindak yang Mangkir

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

48 Perusahaan Sawit dan Tambang Bayar Denda Rp7,07 Triliun, Satgas PKH Siap Tindak yang Mangkir
Foto: Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memaparkan materi konferensi pers usai rapat koordinasi di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu 14/1/2026 (sumber: ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Pantau - Sebanyak 48 perusahaan dari sektor perkebunan sawit dan pertambangan telah membayar denda administratif dengan total nilai mencapai sekitar Rp7,07 triliun, menurut keterangan resmi dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu, 14 Januari 2026.

Pembayaran Denda oleh Perusahaan Sawit dan Tambang

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyampaikan apresiasinya kepada perusahaan-perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pembayaran denda kepada negara.

"Kepatuhan ini mendukung tata kelola kawasan hutan yang berkeadilan, transparan, dan berpihak pada kepentingan nasional serta kesejahteraan masyarakat," ungkapnya.

Dari sektor perkebunan sawit, tercatat 41 perusahaan telah melunasi denda administratif dengan total nilai sekitar Rp4,76 triliun.

Salim Group menjadi penyetor terbesar dengan total pembayaran sekitar Rp2,33 triliun.

Sampoerna Agro Group, melalui PT Mutiara Bunda Jaya, membayar sebesar Rp965 miliar, disusul Astra Agro Lestari Group sebesar Rp571,04 miliar.

Best Agro Group membayar sekitar Rp645,33 miliar, Bumitama Gunajaya Agro Group sebesar Rp116,15 miliar, dan Surya Dumai Group senilai Rp93,19 miliar.

Sementara itu, dari sektor pertambangan, Satgas PKH mencatat pembayaran dan komitmen pembayaran dari tujuh perusahaan dengan total nilai denda sekitar Rp2,31 triliun.

PT Tonia Mitra Sejahtera telah membayar sebesar Rp500 miliar dan PT Mahakam Sumber Jaya senilai Rp13,28 miliar.

Lima perusahaan tambang lainnya menyatakan siap membayar sesuai jadwal dengan total komitmen sekitar Rp1,8 triliun.

Tindakan Lanjutan Satgas PKH dan Potensi Denda Tambahan

Satgas PKH juga masih mengejar potensi penerimaan denda dari perusahaan-perusahaan yang belum sepenuhnya melunasi kewajiban.

Dari 83 perusahaan sawit yang dipanggil, 73 hadir memenuhi panggilan, dan 41 di antaranya telah melakukan pembayaran.

Sebanyak 13 perusahaan sawit lainnya menyatakan kesiapan membayar dengan total nilai sekitar Rp2,39 triliun, yang saat ini masih dalam proses penyelesaian sesuai jadwal.

Di sektor pertambangan, dari 32 perusahaan yang diundang, 22 hadir memenuhi panggilan.

Tujuh perusahaan telah menerima dan menyanggupi kewajiban pembayaran, sementara sisanya masih mengajukan keberatan atau menunggu penjadwalan ulang.

"Penertiban kawasan hutan tidak hanya mencakup penagihan denda administratif, tetapi juga penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset negara," tegas Barita.

Satgas PKH juga menyiapkan langkah hukum terhadap perusahaan yang tidak menunjukkan itikad baik dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Satgas telah berhasil mengidentifikasi dan mengamankan aset lahan skala besar di sektor sawit dan tambang.

Di sektor perkebunan sawit yang ditangani Satgas Garuda, dari total 4,09 juta hektare lahan, sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Sisa lahan seluas 1,61 juta hektare masih dalam proses verifikasi.

Untuk sektor pertambangan yang ditangani Satgas Halilintar, penguasaan kembali lahan mencapai 8.822,26 hektare, berasal dari 75 perusahaan yang mencakup komoditas seperti nikel, batu bara, pasir kuarsa, dan kapur.

Penulis :
Shila Glorya