Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Ekonomi

Pakar Hukum Kehutanan Mengingatkan Denda Administratif Berisiko Mengancam Keberlanjutan Industri Sawit Nasional

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Pakar Hukum Kehutanan Mengingatkan Denda Administratif Berisiko Mengancam Keberlanjutan Industri Sawit Nasional
Foto: (Sumber: Perambahan kawasan hutan lindung terlihat dari jalan lintas Terangun- Aceh Barat Daya (Abdya) Aceh, Sabtu (20/12/2025). . ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc.)

Pantau - Pakar hukum kehutanan Universitas Al Azhar Indonesia Sadino mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam penerapan sanksi denda administratif kehutanan karena dinilai berpotensi mematikan industri kelapa sawit nasional.

Dampak Perubahan PP 45/2025 terhadap Industri Sawit

Peringatan tersebut disampaikan Sadino di Jakarta pada Senin (12/1/2026) menyusul perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif di bidang kehutanan yang dinilai menjadi tantangan serius bagi keberlanjutan usaha sawit.

Ia menjelaskan bahwa industri kelapa sawit membutuhkan perawatan intensif dengan biaya tinggi untuk menjaga produktivitas kebun dalam jangka panjang.

Menurutnya, jika rasio biaya dan kemampuan usaha tidak diperhitungkan secara cermat, maka sanksi denda justru berpotensi menghancurkan pelaku usaha.

“Sawit membutuhkan perawatan intensif dan biaya tinggi untuk menjaga produktivitas. Kalau rasio ini tidak dihitung, maka denda justru menjadi instrumen pemusnah usaha,” ungkapnya.

Sadino juga menyoroti kebijakan penagihan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang nilainya dapat mencapai triliunan rupiah.

Ia mengkhawatirkan kebijakan tersebut dapat memicu kebangkrutan massal perusahaan sawit yang berujung pada gelombang pemutusan hubungan kerja dalam skala besar.

Ancaman Investasi dan Penerimaan Negara

Sadino menilai penting untuk meninjau kembali Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan melibatkan partisipasi publik, khususnya pelaku usaha sawit dan pemangku kepentingan terkait.

Ia menjelaskan bahwa PP 45/2025 juga menerapkan mekanisme pengambilalihan lahan sebelum pengenaan denda administratif.

Dengan luasan kebun mencapai ribuan hektare dan masa usaha puluhan tahun, akumulasi denda dinilai dapat membengkak hingga triliunan rupiah.

Besaran denda tersebut, menurut Sadino, tidak sebanding dengan nilai aset maupun keuntungan usaha kelapa sawit.

Kebijakan ini juga dinilai berpotensi memperburuk iklim investasi sektor sawit yang saat ini sudah stagnan akibat minimnya minat investor baru.

Ketidakpastian hukum disebut semakin memperburuk kondisi karena hak atas tanah dan perizinan investasi yang telah diterbitkan negara dapat sewaktu-waktu tidak dihormati.

“Hak atas tanah dan perizinan investasi yang telah diterbitkan negara bisa sewaktu-waktu tidak dihormati. Ini membuat investor ragu, termasuk perbankan yang kini enggan menyalurkan kredit ke sektor perkebunan sawit,” katanya.

Sadino menilai negara memang berpotensi memperoleh penerimaan negara bukan pajak besar dalam jangka pendek.

Namun, dalam jangka menengah dan panjang, penerimaan negara justru berisiko tergerus karena perusahaan merugi dan tidak lagi membayar pajak.

“Denda masuk sebagai biaya, perusahaan rugi, pajak hilang. Negara kehilangan basis penerimaan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah dapat mengambil langkah korektif dengan tetap melakukan penertiban kawasan hutan tanpa mematikan industri strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja.

“Denda administratif harus dikembalikan pada koridor UU PNBP, memperhatikan masa daluwarsa, serta diberikan skema pembayaran bertahap. Jangan sampai kebijakan ini justru memicu PHK massal di tengah tingginya pengangguran,” katanya.

Penulis :
Aditya Yohan