
Pantau - Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial S (45) di Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh, karena diduga menghina Nabil Muhammad SAW di media sosial TikTok miliknya.
"S sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Bireun, AKP Zhia UI Archam, kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Adapun pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Peusangan Selatan, Bireun, pada Kamis (18/5) dini hari.
Lebih lanjut, Zhia menyebut bahwa pelaku membuat konten TikTok yang isinya melontarkan kata-kata hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Konten hinaan itu ia buat dengan menggunakan bahasa Aceh dan disebut telah beberapa kali membuat konten tersebut.
Kepolisian masih mendalami motif pelaku membuat konten menghina Nabi Muhammad. termasuk melakukan tes kejiwaan terhadap S. Akibat perbuatannya itu, S dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
"Terkait gangguan kejiwaan, kami akan melakukan pemeriksaan ke RSJ," kata Zhia.
"S sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Bireun, AKP Zhia UI Archam, kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Adapun pelaku ditangkap di rumahnya yang berada di Kecamatan Peusangan Selatan, Bireun, pada Kamis (18/5) dini hari.
Lebih lanjut, Zhia menyebut bahwa pelaku membuat konten TikTok yang isinya melontarkan kata-kata hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Konten hinaan itu ia buat dengan menggunakan bahasa Aceh dan disebut telah beberapa kali membuat konten tersebut.
Kepolisian masih mendalami motif pelaku membuat konten menghina Nabi Muhammad. termasuk melakukan tes kejiwaan terhadap S. Akibat perbuatannya itu, S dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
"Terkait gangguan kejiwaan, kami akan melakukan pemeriksaan ke RSJ," kata Zhia.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia