
Pantau - Manajer Kampanye Pesisir dan Laut Wahana Lingkungan Hidup (WALHI), Parid Ridwanuddin menyatakan siap menggugat peraturan yang mengizinkan penambangan pasir laut.
"Kami di Walhi sudah diskusikan dan akan gugat PP ini (jika tetap dijalankan)," kata Parid dalam jumpa pers daring, Kamis (1/6/2023).
Ia mengatakan pihaknya mendesak agar pemerintah dapat mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Rezim Jokowi Ekspor Pasir Laut, Singapura jadi Target Market
Tak hanya WALHI, organisasi lainnya Greenpeace mengungkap, pemerintah tidak pernah mengajak diskusi dalam penyusunan PP itu.
Oleh karena itu, kedua organisasi lingkungan tersebut tegas menolak dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut aturan soal pasir laut itu.
"Kami tegaskan, posisi Greenpeace dan WALHI sampai saat ini menolak kebijakan tersebut dan kami mengecam pemerintah jika meneruskan PP tersebut," ujar Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdilah.
Ia memaparkan sejumlah alasan mengapa kebijakan tersebut ditolak. Pertama, Greenpeace dan WALHI tidak menemukan adanya data atau fakta jika sedimentasi pasir laut mengganggu aktivitas pelayaran.
Baca Juga: BKF Sebut Penerimaan dari Ekspor Pasir Masih Kecil
Kedua, mereka juga tidak melihat ada alasan valid mengapa pengerukan pasir laut harus dilakukan. Ketiga, keduanya menilai kebijakan beleid ini hanya akan merusak lingkungan laut dan merugikan masyarakat sekitar.
Keempat, Greenpeace dan WALHI khawatir kebijakan tersebut akan menghilangkan pulau-pulau kecil. Kelima, sanksi yang diberikan dalam aturan tersebut tidak membuat jera dan justru menguntungkan segelintir pihak.
"Jadi, kami tegaskan kembali posisi Greenpeace dari awal menolak PP tersebut dan turunan UU Ciptaker dan Minerba atau apapun yang memberikan karpet merah ke beberapa pihak," jelasnya.
"Kami di Walhi sudah diskusikan dan akan gugat PP ini (jika tetap dijalankan)," kata Parid dalam jumpa pers daring, Kamis (1/6/2023).
Ia mengatakan pihaknya mendesak agar pemerintah dapat mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut tersebut.
Baca Juga: Ini Alasan Rezim Jokowi Ekspor Pasir Laut, Singapura jadi Target Market
Tak hanya WALHI, organisasi lainnya Greenpeace mengungkap, pemerintah tidak pernah mengajak diskusi dalam penyusunan PP itu.
Oleh karena itu, kedua organisasi lingkungan tersebut tegas menolak dan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut aturan soal pasir laut itu.
"Kami tegaskan, posisi Greenpeace dan WALHI sampai saat ini menolak kebijakan tersebut dan kami mengecam pemerintah jika meneruskan PP tersebut," ujar Juru Kampanye Laut Greenpeace Indonesia, Afdilah.
Ia memaparkan sejumlah alasan mengapa kebijakan tersebut ditolak. Pertama, Greenpeace dan WALHI tidak menemukan adanya data atau fakta jika sedimentasi pasir laut mengganggu aktivitas pelayaran.
Baca Juga: BKF Sebut Penerimaan dari Ekspor Pasir Masih Kecil
Kedua, mereka juga tidak melihat ada alasan valid mengapa pengerukan pasir laut harus dilakukan. Ketiga, keduanya menilai kebijakan beleid ini hanya akan merusak lingkungan laut dan merugikan masyarakat sekitar.
Keempat, Greenpeace dan WALHI khawatir kebijakan tersebut akan menghilangkan pulau-pulau kecil. Kelima, sanksi yang diberikan dalam aturan tersebut tidak membuat jera dan justru menguntungkan segelintir pihak.
"Jadi, kami tegaskan kembali posisi Greenpeace dari awal menolak PP tersebut dan turunan UU Ciptaker dan Minerba atau apapun yang memberikan karpet merah ke beberapa pihak," jelasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas