Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemensos Berikan Perlindungan Bagi Korban TPPO

Oleh Yohanes Abimanyu
SHARE   :

Kemensos Berikan Perlindungan Bagi Korban TPPO
Pantau – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemensos Romal Sinaga mengatakan akan memberikan perlindungan sampai dengan pemberdayaan sosial untuk korban Tindak Pidana Perdagagan Orang (TPPO). Hal ini ini bentuk bentuk respon terhadap para korban di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT).

“Berdasarkan asesemen, kami memberikan intervensi bantuan berupa perlindungan di sentra/balai kami, pemeriksaan kesehatan, pemenuhan kebutuhan pangan dan sandang, pendampingan psikososial untuk menghilangkan trauma dan motivasi untuk bisa bekerja atau berwirausaha di negeri sendiri,” ujar Romal ditemui di Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (6/6/2023).

Romal mengatakan para korban TPPO di Ende, penanganan dilakukan oleh Sentra Efata Kupang. Kemensos juga memfasilitasi para korban kembali ke tempat asal mereka.

“Di tempat asalnya, kami juga memberikan bantuan pemberdayaan sosial, terutama modal kewirausahaan, agar mereka bisa mandiri secara ekonomi, mampu memenuhi kebutuhan keluarganya. Sehingga mereka tidak tergiur lagi dengan tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi,” ujarnya.

Menurut Romal, pihaknya tengah mengupayakan penanganan terhadap 165 korban TPPO di Cilacap, Jawa Tengah, yang tertipu modus pengiriman pekerja migran ilegal ke luar negeri.

“TPPO yang melibatkan 15 warga Ende didasari iming-iming kerja dengan gaji besar di sebuah perusahaan di Pekanbaru, Riau. Para korban diselundupkan lewat angkutan  ekspedisi,” pungkasnya.

Setelah lima bulan bekerja, para korban tidak mendapat gaji dan malah terlilit utang. Polres Ende menetapkan Lipus alias PD sebagai tersangka yang mendapatkan keuntungan dengan memberangkatkan 15 orang tersebut.
Penulis :
Yohanes Abimanyu