Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR Upayakan Pegawai Honorer Jadi PPPK Lewat UU

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi II DPR Upayakan Pegawai Honorer Jadi PPPK Lewat UU
Pantau - Komisi II DPR RI sedang mengupayakan membentuk regulasi terkait masalah para tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah.

Saat ini, Komisi II DPR sudah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera dibahas dan disahkan.

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengungkapkan, ada dua hal penting yang akan diatur dalam RUU ASN ini. Di antaranya, usulan agar pegawai honorer dapat ditingkatnya statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Kika tidak memungkinkan, maka setidaknya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Rifqi, Kamis (15/6/2023).

Namun, ia menyebut PPPK masih menuai beberapa masalah. Mulai dari lama kontraknya yang hanya 1 tahun hingga kepada tunjangan dan dana pensiun.

Maka dari itu, Rifqi mengatakan, Panja akan membuat kategori baru terkait status PPPK, yakni PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu.

"Kategori PPPK penuh waktu yaitu yang statusnya masih pegawai kontrak, tapi tak memungkinkan lagi untuk menjadi PNS. Nanti, seluruh haknya akan disamakan dengan PNS, seperti gaji hingga peluang jabatan," ujarnya.

Kemudian, lanjutnya, Panja RUU ASN juga mengusulkan adanya penghargaan bagi PPPK penuh waktu agar bisa mendapatkan uang pensiun.

"Dalam konteks uang pensiun, ini harapannya akan setara dengan PNS dan bisa diperlakukan sama seperti PNS," tutupnya.

Penulis :
Aditya Andreas