
“Secara kajian ilmiah yang sudah kami bahas, memondokkan anak di Ponpes Al-Zaytun hukumnya haram,” ujar Ketua PWNU Jabar Juhadi Muhammad, Rabu (21/6/2023).
Ia mengungkapkan, penetapan haram terhadap Ponpes Al-Zaytun ini setelah melalui sejumlah pengkajian dan pembahasan dalam forum silaturahmi warga NU beberapa waktu lalu.
Juhadi mengatakan, terdapat sejumlah alasan yang dikeluarkan PWNU Jabar dalam mengharamkan orang tua memondokkan anak mereka di Ponpes Al-Zaytun.
Pertama, orang tua tidak diperbolehkan membiarkan anak didik mereka berada di linkungan yang buruk dan menyimpang dari syariat Islam. Ia menilai, Panji Gumilang dianggap sebagai sosok yang tidak tepat untuk mendidik anak.
"Kemudian, ketika memondokkan anak di di Al-Zaytun, maka akan memperbanyak jumlah keanggotaan kelompok yang menyimpang tersebut,” jelasnya.
Ia menjelaskan, PWNU Jabar juga membahas polemik tentang barisan salat yang berjarak. Hal ini sangat tidak sesuai dengan ajaran ahlussunnah wal jamaah (Aswaja), meski pihak Al Zaytun telah berdalih menggunakan ayat Al-Qur'an, yakni surat Al Mujadalah ayat 11.
"Dari hasil pembahasan tersebut, penafsiran yang dilakukan Al-Zaytun dianggap telah menyimpang karena menafsirkan Al-Qur'an secara serampangan serta tidak memenuhi metode penafsiran," tegasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas