
Pantau - Polisi berhasil menangkap pelaku perampokan yang disertai pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial Y (36) di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat (Jabar). Berdasarkan keterangan polisi, pelaku bernama Riki Rikardo mengaku melakukan aksinya usai mengonsumsi sabu.
"Berdasarkan hasil pendalaman kami, setelah pelaku ditangkap, kami mendapatkan informasi bahwa si pelaku ketika melakukan aksinya pada saat itu dalam keadaan terpengaruh karena selesai mengkonsumsi narkoba jenis sabu," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, Senin (24/3/2025).
Wira mengatakan bahwa Riki masih berada dalam pengaruh sabu saat melancarkan aksinya, bertindak seolah-olah seperti orang yang sedang mabuk. Pihaknya juga telah memastikan bahwa Riki mengonsumsi sabu melalui tes urine dan menunjukkan hasil positif.
"Jadi ketika masuk rumah tersebut dalam keadaan masih seperti orang mabuk karena selesai mengkonsumsi sabu dan setelah dilakukan pengecekan pada saat setelah ditangkap terhadap tersangka setelah di tes urine dinyatakan positif," jelas Wira.
Baca juga: Pelaku Perampokan dan Pemerkosaan di Depok Ditangkap saat Jual Sabu
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku perampokan yang disertai pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial Y (36) di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat (Jabar). Diketahui pelaku bernama Riki Rikardo (29) ditangkap saat hendak menjual sabu pada Selasa (18/3).
Pelaku ditangkap bersama rekannya berinisial HH (24) yang merupakan penadah dari handphone milik korban. Pelaku Riki menjual handphone tersebut kepada pelaku HH dengan harga Rp770 ribu, kemudian uangnya digunakan Riki untuk membeli sabu.
Saat melancarkan aksinya, pelaku membobol rumah korban dan masuk ke dalam rumah dan mendapati korban sedang tertidur. Dengan membawa kapak, pelaku lalu mengancam korban untuk membuka celana dan bajunya, sebelum akhirnya melakukan pemerkosaan terhadap korban di rumahnya.
- Penulis :
- Laury Kaniasti
- Editor :
- Laury Kaniasti