billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pria di Tasikmalaya Sebar Video Mesum Siswi SMP gegara Gak Terima Diputusin

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Pria di Tasikmalaya Sebar Video Mesum Siswi SMP gegara Gak Terima Diputusin
Pantau - Seorang pria berinisial AMS (18), waga Sariwangi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar) menyebarkan video mesum bersama mantan pacarnya yang masih duduk di bangku SMP ke media sosial.

Mengetahui hal ini, keluarga korban langsung menghubungi pihak kepolisian pada Selasa (23/5). Bukan hanya menyebarka video mesum saja, tetapi ternyata pelaku juga menyetubuhi korban yang masih berusia 13 tahun.


“Kami mengungkap kasus ini setelah ada laporan polisi pada 26 Mei 2023. Dalam kasus ini, kami tangkap tersangka. Tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Rabu (21/6/2023).


Lebih lanjut, Hery mengatakan bahwa AMS menyebarkan video mesum itu karena tidak terima hubungan asmaranya diakhiri oleh korban. Akhirnya, AMS melakukan hal tersebut agar bisa mengancam korban.


“(Alasan pelaku menyebar video mesum) salah satunya, karena korban meminta putus,” katanya.


Kemudian korban mencitakan masalahnya dengan AMS kepada teman kenalannya inisial MFS, korban malah disetubuhi kembali. MFS juga turut ditetapkan sebagai tersangka.


“Bercerita dengan kenalannya, korban juga dicabuli kembali.  Kami tangkap MFS. Tersangka juga melakukan perbuatan cabul,” ungkap Hery.


Adapun dari tangan tersangka, apparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, flashdisk berisi video asusila, handphone, gelang, rantai, dan hasil visum.


Antara kedua tersangka ini tidak saling mengenal. Atas perbuatannya, kedua te dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia
FLOII Event 2025

Terpopuler