
Pantau - Senator DPD RI asal Jawa Tengah, Abdul Kholik mengingatkan, proses revisi UU Desa jangan hanya terfokus perihal masa jabatan Kepala Desa (Kades).
Menurutnya, isu lain juga harus dibahas secara tuntas. Salah satunya, tentang kedudukan, hak, dan kewajiban para perangkat desa.
"Ini penting karena pembangunan desa membutuhkan sinergi antara kepala desa, perangkatnya, serta stakeholder yang lain dalam masyarakat,''kata Abdul Kholik, di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Kholik mengatakan, pembahasan soal status perangkat desa juga perlu diperjelas apakah akan menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau yang lainnya.
"Ini penting untuk diatur dengan seksama agar persoalan perangkat desa yang selama ini menggantung statusnya menjadi jelas," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui perihal perpanjangan masa jabatan Kades dari enam menjadi sembilan tahun.
Hal ini untuk mengakomodir tentang tuntutan para Kades beberapa waktu lalu yang mendorong adanya revisi UU Desa dan perpanjangan masa jabatan.
Alasannya, waktu enam tahun dirasakan belum cukup untuk mengatasi masalah konflik di desa akibat pelaksanaan Pilkades.
Menurutnya, isu lain juga harus dibahas secara tuntas. Salah satunya, tentang kedudukan, hak, dan kewajiban para perangkat desa.
"Ini penting karena pembangunan desa membutuhkan sinergi antara kepala desa, perangkatnya, serta stakeholder yang lain dalam masyarakat,''kata Abdul Kholik, di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Kholik mengatakan, pembahasan soal status perangkat desa juga perlu diperjelas apakah akan menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara), PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau yang lainnya.
"Ini penting untuk diatur dengan seksama agar persoalan perangkat desa yang selama ini menggantung statusnya menjadi jelas," lanjutnya.
Sebelumnya, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui perihal perpanjangan masa jabatan Kades dari enam menjadi sembilan tahun.
Hal ini untuk mengakomodir tentang tuntutan para Kades beberapa waktu lalu yang mendorong adanya revisi UU Desa dan perpanjangan masa jabatan.
Alasannya, waktu enam tahun dirasakan belum cukup untuk mengatasi masalah konflik di desa akibat pelaksanaan Pilkades.
- Penulis :
- Aditya Andreas