billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Fraksi PKS Sesalkan Hilangnya Mandatory Spending di RUU Kesehatan

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Fraksi PKS Sesalkan Hilangnya Mandatory Spending di RUU Kesehatan
Pantau - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati menyesalkan hilangnya mandatory spending layanan kesehatan yang berperan penting dalam pengendalian wabah penyakit.

Ia melanjutkan, merujuk pada UU saat ini, besaran pengeluaran negara ditetapkan minimal sebesar lima persen untuk APBN dan masing-masing APBD.

Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memberi panduan sebesar 15 persen untuk alokasi dana kesehatan di setiap negara.

“Dari berbagai ketentuan penanggulangan wabah dalam RUU Kesehatan, yang kami sesalkan hilangnya mandatory spending. Karena bicara wabah, membutuhkan biaya yang besar," ujar Kurniasih, Jumat (7/7/2023).

"Setidaknya kembali ke UU eksisting minimal lima persen untuk APBN dan APBD, walau kami mintanya 10 persen,” lanjut Wakil Ketua Fraksi PKS ini.

Kurniasih memaparkan, nomenklatur wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) diatur di Bab 12 RUU Kesehatan Omnibus Law Pasal 352 sampai 400.

Hal penting yang diatur antara lain, tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, keterlibatan tenaga medis, pakar, TNI-Polri, tokoh masyarakat dan pemangku kepentingan agama.

Ia melanjutkan, turan tersebut juga memuat penetapan penyakit yang berkriteria wabah, kewaspadaan wabah di wilayah dan pintu masuk, penanganan daerah wabah, hingga kegiatan pasca wabah.

“Ibarat tubuh manusia, anggaran ini seperti darahnya. Konsep kesehatan sebaik apapun kalau anggaran tidak disiapkan pasti tidak mudah,” tutupnya.

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menghapus pengeluaran wajib itu dalam RUU Kesehatan sebagaimana tertuang dalam Pasal 401 ayat 2 dan 3.
Penulis :
Aditya Andreas