
Pantau.com - Portal Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang memfasilitasi pendaftaran seleksi CPNS Tahun Anggaran 2018 sudah bisa diakses publik hari ini, Rabu (19/09/2018).
Dalam portal SSCN ini, calon pelamar CPNS bisa mulai mendalami informasi mengenai syarat dan formasi jabatan di laman sscn.bkn.go.id. Sementara jadwal waktu pendaftaran akan segera diumumkan setelah BKN menerima data formasi lengkap dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang membuka rekrutmen CPNS.
Baca juga: Catat! Calo CPNS Tak Bisa Loloskan Anda
Pada rekrutmen CPNS 2018 ini, pemerintah membuka lowongan lewat dua jalur formasi umum, dan jalur formasi khusus bagi pelamar. Pemerintah kali ini membuka lowongan CPNS sebanyak 238.015 formasi. Jika mengacu CPNS 2017, ada beberapa berkas persyaratan yang umumnya wajib dipersiapkan oleh calon pelamar.
Berikut dokumen umum yang menjadi syarat-syarat pendaftaran CPNS 2018.
Untuk S1/ tenaga profesional
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir
3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.
4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.
Baca juga: Situs SSCN untuk Pendaftaran CPNS Belum Bisa Diakses
Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat
1. Materai Rp 6.000
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi ijazah/STTB
4. Fotokopi ijazah SD
5. Fotokopi ijazah SLTP
6. Fotokopi ijazah SLTA.
Persyaratan ini bisa saja berubah, karena situs resmi website sscn.bkn.go.id sampai saat ini belum bisa diakses. Saat portal SSCN diakses, BKN memberikan keterangan bahwa situs tersebut baru bisa dibuka pada pukul 13.00 WIB.
"Mohon Maaf, Portal SSCN Saat ini belum dapat diakses. Portal SSCN akan dibuka pada tanggal 19 September 2018 pukul 13.00 WIB," seperti tertulis dalam keterangan tersebut.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi