HOME  ⁄  Nasional

Nah Loh! Komnas Perempuan Minta MA Cabut SEMA Larangan Nikah Beda Agama

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Nah Loh! Komnas Perempuan Minta MA Cabut SEMA Larangan Nikah Beda Agama
Foto: Iliustrasi cincin nikah (tangkap layar)

Pantau - Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta Mahkamah Agung (MA) mencabut Surat Edaran (SE) Tentang larangan hakim mengizinjan pernikahan beda agama.

"Komnas Perempuan meminta kepada Mahkamah Agung untuk segera mencabut SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) No 2 Tahun 2023, karena merupakan kebijakan diskriminatif,'' tulis keterangan pers Komnas Perempuan dikutip dari website Komnas Perempuan, Senin (31/7/2023).

''Mengingat Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki keragaman suku bangsa, budaya, tradisi, termasuk agama, yang dilambangkan melalui Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," imbuhnya.

Diketahui sebelumnya, polemik legalisasi pernikahan beda agama akhirnya menemui titik terang. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak legalisasi permohonan uji materi terhadap UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, Selasa (31/1/2023).

Penulis :
Sofian Faiq