Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemensetneg Minta Warga Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus untuk Peringati HUT RI ke-78

Oleh Sofian Faiq
SHARE   :

Kemensetneg Minta Warga Pasang Bendera Merah Putih Selama Agustus untuk Peringati HUT RI ke-78
Foto: Dok Pantau

Pantau - Sekretaris Menteri Sekretariat Negara Setya Utama (Mensetneg) mengatakan Istana meminta masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih selama sebulan penuh pada Agustus 2023, dalam rangka menyemarakkan HUT ke-78 RI.

"Dan jangan lupa, sebagaimana kami sudah sampaikan kepada semua kementerian lembaga dan daerah untuk mengingatkan lagi kepada semua masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih mulai tanggal 1 Agustus sampai 31 Agustus 2023," ucap Setya dalam konferensi pers di gedung Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Kemudian Setya pun meminta agar masyarakat memasang logo HUT ke-78 RI. Selain itu, juga logo Keketuaan ASEAN 2023 di salah satu sudutnya.

"Mohon juga memasang logo HUT ke-78 RI pada berbagai media dalam ruang maupun luar ruang dan juga di logo itu ditampilkan juga terkait dengan Keketuaan ASEAN 2023 di salah satu sudutnya," katanya.

Setya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mengadakan lomba maupun pertunjukan untuk menyemarakkan kemerdekaan Indonesia. Perayaan ini diminta dilakukan besar-besaran sebagaimana sebelum pandemi COVID-19.

"Kemudian kami mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk menyemarakkan Bulan Kemerdekaan ini melalui berbagai lomba, pertunjukan, acara sosial, dan lain-lain di berbagai penjuru, desa, RT, RW lingkungan rumah, perkantoran swasta, pemerintah, BUMN, dan tempat wisata sebagaimana sebelum pandemi," ujarnya.

Lalu Setya menambahkan pihaknya segera untuk mengeluarkan pedoman pelaksanaan upacara HUT ke-78 RI. Kementerian lembaga dan pemerintah daerah pun diminta untuk menyesuaikan pelaksanaan dengan pedoman tersebut.

"Kemudian pelaksanaan upacara oleh kementerian lembaga dan pemerintah daerah dipersilakan untuk menyesuaikan,'' tukasnya.

‘’Jadi tetap mengadakan masing-masing dipersilakan dan dalam waktu dekat kami akan menerbitkan pedoman pelaksanaan terkait dengan kementerian lembaga dan daerah," imbuhnya.

Penulis :
Sofian Faiq