
Pantau – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menyusun regulasi mengenai penggunaan sepeda listrik di Jalan raya.
Selain itu, Korlantas akan berkoordinasi dengan Kemenhub dan Kementerian PUPR dalam penyusunan regulasi.
“Ini kita terus berbicara dengan temen-temen di perhubungan maupun PUPR,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, ditemui di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Firman mengatakan pihaknya menanggapi maraknya anak di bawah umur yang mengendarai sepeda listrik di tengah jalan.
“Kita berharap ada satu pengamanan khusus karena kalau di luar negeri sana mas itu kan kecepatannya dibatasi, mereka biasanya bergabung dengan lokasi pejalan kaki, tidak turun ke jalan. Sayangnya masyarakat kita sekarang belum seluruh nya terpenuhi, keadaan kondisi jalanan kita kan tidak, akhirnya kan turun ke jalan. Ini yang bahaya,” tuturnya.
Disamping itu, Firman mengimbau kepada masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di Jalan Raya. Karena berkendara sepeda listrik di jalan raya memiliki risiko yang tinggi.
“Saya titip kepada masyarakat yang mau kasih hadiah ke anaknya itu (sepeda listrik) hanya untuk di kompleks dulu deh. Karena kalau tetep ke jalan akan berisiko,” tandasnya.
- Penulis :
- Yohanes Abimanyu