Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Wanita Emas Sebut Banyak Lesbi di Rutan Pondok Bambu, Begini Respons Kemenkumham

Oleh Firdha Riris
SHARE   :

Wanita Emas Sebut Banyak Lesbi di Rutan Pondok Bambu, Begini Respons Kemenkumham
Foto: Hasnaeni Moein ‘Wanita Emas’ menangis usai divonis 5 tahun bui. ANTARA/Fath Putra Mulya

Pantau - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membantah pengakuan Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni alias 'Wanita Emas' soal ada 99 persen tahanan lesbian di Rutan Pondok Bambu.

"Silakan ditanya kepada yang memberi info apa dasarnya mengeluarkan angka 99%. Kita sama-sama paham angka ilmiah dihasilkan dari penelitian ilmiah yang jelas indikatornya," ujar Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti, kepada wartawan, Kamis (14/9/2023).

Lebih lanjut, Rika mengatakan pihaknya sudah menghubungi Karutan Pondok Bambu, dan didapati bahwa sejauh ini tidak ada aduan penyimpangan yang melanggar tata tertib.

"Sejauh ini di Rutan Kelas I Pondok Bambu tidak pernah menerima aduan baik dari WBP maupun dari keluarga WBP, terkait penyimpangan yang berakibat terhadap pelanggaran tata tertib di dalam Rutan Kelas I Pondok Bambu," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Hasnaeni 'Wanita Emas' mengaku bahwa 99 persen peghuni Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu merupakan lesbian.

"Di sana itu hampir 99 persen lesbi jadi penyimpangan seks itu ada di sana dan sangat banyak, itu yang membuat saya resah," ujar Hasnaeni usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Adapun pengakuan Hasnaeni itu menjadi alasan permintaan pindah rutan. Namun, permohonan yang disampaikan pengacara Hasnaeni, saat sidang itu ditolak oleh hakim ketua, Fahzal Hendri, karena hakim tidak lagi mempunyai wewenang soal penahanan terdakwa setelah vonis dibacakan.

"Tidak bisa, kami hari ini sudah habis mulai dari putusan ini kami tidak ada kewenangan lagi. Jadi nanti umpamanya banding di pengadilan tinggi saja," kata hakim.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis 5 tahun penjara terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Misi Mulia Metrical, Hasnaeni 'Wanita Emas' lantaran melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) menyelewengkan dana PT Waskita Beton Precast Tbk periode 2016-2020.

"Mengadili, menyatakan, Terdakwa Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata hakim ketua Fahzal Hendri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasnaeni dengan pidana penjara 5 tahun," sambungnya.

Penulis :
Firdha Riris