Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenkum Targetkan Reformasi Regulasi Lewat Empat RUU Prioritas dan 85 Kajian Kebijakan di Tahun 2025

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kemenkum Targetkan Reformasi Regulasi Lewat Empat RUU Prioritas dan 85 Kajian Kebijakan di Tahun 2025
Foto: Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam acara Refleksi Akhir Tahun 2025 di Jakarta, Kamis 18/12/2025 (sumber: Kementerian Hukum RI)

Pantau - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) menetapkan empat Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai prioritas nasional sepanjang tahun 2025.

Empat RUU tersebut terdiri dari RUU tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika dan Psikotropika, RUU tentang Perubahan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, serta RUU tentang Jaminan Benda Bergerak.

Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa fokus reformasi regulasi ini merupakan bagian dari upaya mengawal pembentukan hukum nasional yang efektif dan responsif.

"Di bidang peraturan perundang-undangan, Kemenkum mengawal reformasi regulasi lewat berbagai RUU dan Peraturan Pemerintah (PP) prioritas nasional," ungkapnya.

Pengesahan KUHAP dan Capaian Harmonisasi Peraturan

DPR RI telah mengesahkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna pada 18 November 2025.

RUU KUHAP disusun secara komprehensif dan partisipatif untuk memperkuat sistem hukum nasional.

Selama tahun 2025, Kemenkum berhasil menyelesaikan 15.104 permohonan harmonisasi peraturan dari total 15.994 permohonan yang diterima, atau setara dengan 94,44 persen.

Proses harmonisasi tersebut mencakup berbagai sektor seperti politik, hukum, pertahanan dan keamanan (polhukhankam), imigrasi dan pemasyarakatan (imipas), komunikasi dan digital (komdigi), kesejahteraan rakyat (kesra), perekonomian, hingga peraturan daerah (perda) dan peraturan kepala daerah (perkada).

Seluruh proses harmonisasi dilakukan melalui sistem e-harmonisasi yang berbasis digital.

Pengundangan, Terjemahan, dan Kajian Kebijakan

Kemenkum juga mengundangkan 1.042 peraturan ke dalam Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), 44 peraturan ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI), serta 32 putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Semua proses pengundangan dilaksanakan melalui sistem e-pengundangan.

Dalam hal penyebarluasan dan pemahaman hukum, Kemenkum telah menerjemahkan 46 peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan 56 peraturan tingkat daerah.

Untuk menilai efektivitas pelaksanaan regulasi, Kemenkum melakukan analisis dan evaluasi terhadap 121 peraturan pusat dan 256 peraturan daerah.

Selain itu, Kemenkum juga memberikan layanan kajian peraturan dan analisis kebijakan terhadap isu-isu aktual yang berkembang di masyarakat.

Sepanjang 2025, Kemenkum telah menghasilkan 85 judul analisis kebijakan, dan sebanyak 98,91 persen dari rekomendasi yang dihasilkan telah ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

"Kemenkum menghasilkan rekomendasi kebijakan tentang kegiatan prioritas nasional yaitu analisis urgensi pengembangan badan usaha Limited Liability Partnership (LLP) di Indonesia," ia mengungkapkan.

Penulis :
Leon Weldrick
Editor :
Tria Dianti