
Pantau - Seorang pemuda berinisial W (18) memperkosa terhadap bocah perempuan berusia 13 tahun di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Pemerkosaan dilakukan setelah pelaku menonton video porno.
"Pelaku mengakui telah berbuat. Baru satu kali karena menonton video porno di HP-nya," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, Rabu (27/9/2023).
Adapun peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (8/9) pukul 23.00 WIB di sebuah gang dekat rumah korban. Pemerkosaan ini diketahui saat orang tua korban mendengar anaknya curhat dengan temannya. Korban tak berani bercerita kepada orang tuanya karena takut.
Kemudian, ibu korban menanyakan kepada anaknya, dan sang anak yang awalnya takut bercerita pun akhirnya menceritakan peristiwa pemerkosaan yang ternyata dilakukan oleh tetangganya sendiri.
“Ibu korban secara tidak sengaja mendengar korban sedang curhat ke temannya bahwa sudah disetubuhi. Saat ditanya ibunya, baru korban bercerita. Pelaku pengangguran, tetanggaan,” kata Putra.
Lebih lanjut usai mendapat laporan kasus pemerkosaan, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 juncto 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara
- Penulis :
- Firdha Riris
- Editor :
- Firdha Riris