
Pantau.com - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih berjanji besok akan mengembalikan uang suap proyek PLTU Riau-1 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eni diduga menerima uang sebanyak Rp6,25 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
"Mungkin saya besok juga akan kembalikan uang yang mungkin pernah saya terima dari Pak Johanes Kotjo," kata Eni di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2018).
Baca juga: Eni Saragih Akui Beberapa Kali Gelar Pertemuan dengan Sofyan Basir dan Nicke Widyawati
Namun Eni tidak menyebutkan berapa jumlah yang akan ia kembalikan. Politisi Golkar itu mengaku akan mencicil uang suap yang menurut ia gunakan sendiri.
"Tunggu jumlahnya besok. Yang pasti berusaha saya cicil dan Insya Allah semua yang pernah saya terima. Tapi, kalau itu digunakan untuk Munaslub Golkar atau kegiatan Golkar, ya saya mohon Golkar untuk kembalikan," pungkas Eni.
Sebelumnya pada 30 Agustus lalu, Eni telah mengembalikan uang ke KPK sebanyak Rp500 juta. Kemudian pada 7 September salah satu pengurus Golkar dikabarkan mengembalikan uang terkait suap PLTU ke KPK sebesar Rp700 juta.
Baca juga: Eni Saragih akan Kembalikan Semua Uang Suap, Kecuali yang Dipakai Munaslub Golkar
Dalam kasus ini, Eni diduga menerima suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited yang memiliki anak perusahaan PT Samantaka Batubara, anggota konsorsium pemegang proyek Rp12,8 triliun tersebut.
KPK menduga Johannes telah memberikan suap kepada Eni pada waktu November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sebanyak Rp2,25 miliar. Dugaan motif pemberian uang itu agar Eni memuluskan proses penandatanganan kerjasama proyek PLTU Riau-1 itu dengan perusahaan Johannes.
- Penulis :
- Adryan N