HOME  ⁄  Nasional

Saksi Sofyan Basir, KPK Panggil Anak Setnov hingga Bupati Temanggung

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Saksi Sofyan Basir, KPK Panggil Anak Setnov hingga Bupati Temanggung

Pantau.com - Anak terpidana Korupsi Proyek KTP elektronik Setya Novanto, Rheza Herwindo, dipanggil penyidik KPK. Rheza diminta untuk menjadi saksi Sofyan Basir dalam perkara suap kerjasama proyek PLTU Riau-1.

Selain Rheza, penyidik juga memanggil anak buah terpidana suap PLTU Riau-1 Johannes B Kotjo, Richard Philip Cecil yang merupakan CEO Blackgold Natural Recouser.

Baca juga: Sempat Mangkir, KPK Panggil (Lagi) Dirut Pertamina Nicke Widyawati

Tak hanya itu, suami Eni Maulani Saragih yang merupakan Bupati Temanggung Al Khadziq juga dipanggil KPK. Total KPK memanggil sembilan saksi dalam perkara suap kerjasama proyek PLTU Riau-1.

"Saksi-saksi tersebut akan dimintai keterangan untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (2/5/2019).

Selain ketiganya, saksi lain yang juga dipanggil yakni, Dirut Pertamina Nicke Widyawati; staf Eni Saragih, Diah Aprilianingrum; Kadiv Pengembangan regional Sulawesi Suwarno; Kepala Divisi Batubara Harlen; wiraswasta Mukhradis Hadi Kusuma Jaya; dan manager perencanaan pengadaan IPP PT PLN Suprapto.

Beberapa saksi sebelumnya pernah diperiksa penyidik KPK dalam kasus yang sama untuk tersangka lainnya. Seperti Rheza, terakhir menjalani pemeriksaan di KPK pada 28 Agustus 2018.

Ketika itu Rheza diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham, mantan Sekjen Golkar.

Baca juga: Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Dicegah ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Dua di antaranya, yaitu pemilik Blackgold Natural Recouser Johannes B Kotjo dan mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih telah berkekuatan hukum tetap. Sementara terdakwa Idrus Marham masih menjalani proses banding terkait vonis yang dijatuhkan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

rn
Penulis :
Sigit Rilo Pambudi