Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Berstatus Inkracht, Eni Saragih Dieksekusi KPK ke Lapas Tangerang

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Berstatus Inkracht, Eni Saragih Dieksekusi KPK ke Lapas Tangerang

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi mantan anggota komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ke lapas Klas II B Anak Wanita, Tanggerang. Eni merupakan narapidana kasus suap proyek PLTU Riau-1.

"Terpidana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita, Tanggerang pada hari Selasa, 26 Maret 2019," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/3/2019).

Dalam kasusnya, Eni dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama 3 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Baca juga: Hakim Vonis Eni Saragih 6 Tahun Penjara 

"KPK memandang hukuman yang dijatuhkan hakim telah cukup proporsional dan terdakwa juga sudah mengembalikan uang yang diterima pada proses penyidikan ataupun persidangan," kata Febri.

Eni diduga menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha Johannes B Kotjo juga Samin Tan. Uang itu diberikan agar Eni bantu meloloskan anak perusahaan Kotjo untuk mendapat proyek PLTU Riau-1.

Sementara dari Samin Tan, Eni diduga menerima hadiah/janji sejumlah Rp 5 miliar terkait dengan pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengesahan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Baca juga: Eni Saragih Sebut Terjerat Kasus Suap PLTU Riau-1 karena Posisinya di Golkar 

Selain Eni, KPK telah menetapkan dua orang pengusaha itu dan mantan Sekjen Golkar Idrus Marham sebagai tersangka. Idrus telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum selama 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Terhadap Kotjo, pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat telah memvonis pemilik perusahaan Blackgold Natural Recouser itu dengan hukuman 2 tahun 8 bulan dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi