
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang aparatur sipil negara di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan berinisial SA terkait dugaan pemindahan uang hasil korupsi sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap SA dilakukan oleh penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Ia mengatakan, "Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SA selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu".
Berdasarkan catatan KPK, SA tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.16 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
KPK menduga SA sebelumnya memindahkan uang sekitar Rp5,19 miliar yang dimasukkan ke dalam lima koper dari sebuah rumah aman di Jakarta.
Uang tersebut kemudian dipindahkan menuju rumah aman lain yang berada di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Pemeriksaan Saksi dari Blueray Cargo
Selain memeriksa SA, penyidik KPK juga memanggil dua pegawai dari perusahaan PT Blueray Cargo sebagai saksi dalam penyidikan kasus tersebut.
Dua pegawai yang dipanggil masing-masing berinisial DK dan DH.
Pemanggilan keduanya berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang saat ini masih didalami penyidik.
Berawal dari Operasi Tangkap Tangan
Kasus tersebut sebelumnya bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Dalam operasi tersebut, salah satu orang yang ditangkap adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat bernama Rizal.
Pada 5 Februari 2026, KPK mengumumkan enam orang dari total 17 pihak yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang KW atau barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.
Enam tersangka tersebut terdiri dari Rizal yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026.
Tersangka lainnya adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono.
KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan sebagai tersangka.
Selain pejabat Bea Cukai, tiga orang dari pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah pemilik Blueray Cargo John Field.
Kemudian Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Penyidik Dalami Aliran Uang Korupsi
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali mengumumkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
Tersangka baru itu adalah Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Sehari kemudian pada 27 Februari 2026, KPK menyatakan penyidik masih mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan kepabeanan dan cukai.
Pendalaman tersebut dilakukan setelah penyidik menyita uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan di dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
KPK menduga uang tersebut berasal dari praktik korupsi yang berkaitan dengan kepabeanan dan cukai.
- Penulis :
- Arian Mesa







