HOME  ⁄  Nasional

DPR Soroti Implementasi KUHP-KUHAP Baru di NTT, Tekankan Keadilan Restoratif dan Rehabilitasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Soroti Implementasi KUHP-KUHAP Baru di NTT, Tekankan Keadilan Restoratif dan Rehabilitasi
Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma'ruf Sulaiman, saat Kunjungan Kerja Reses Komisi III di Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu 24/04/2026 (sumber: DPR RI)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Andi Amar Ma'ruf Sulaiman, menyoroti implementasi KUHP dan KUHAP baru tahun 2026 di Nusa Tenggara Timur yang dinilai masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan.

Implementasi KUHP-KUHAP dan Tantangan di Lapangan

Ia menyatakan wilayah perbatasan seperti NTT menjadi perhatian penting dalam penerapan aturan baru tersebut.

Menurutnya, masih terdapat pekerjaan rumah agar pemberlakuan KUHP dan KUHAP tidak hanya berhenti pada tahap sosialisasi, tetapi juga efektif dalam pelaksanaan dan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Ia menekankan perubahan paradigma penegakan hukum harus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif dan rehabilitatif.

“Banyak laporan ke Komisi III saat ini terkait hal-hal yang tidak sejalan dengan KUHP dan KUHAP baru, sering kali karena adanya miskomunikasi di lapangan oleh aparat penegak hukum. Jangan sampai ada sistem yang gagal, di mana masyarakat justru lebih banyak melapor ke Komisi III dibandingkan ke APH,” ujarnya.

Ia juga menyebut Komisi III DPR RI tengah membahas RUU Polri, RUU Kejaksaan, dan RUU Narkotika untuk menyelaraskan substansi hukum dengan aturan baru tersebut.

Korupsi Desa dan Penanganan Narkotika

Selain itu, Komisi III menyoroti maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan kepala desa di wilayah tersebut.

Kepada Kejati NTT, diminta agar fungsi bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diperkuat guna membimbing administrasi hukum hingga tingkat desa.

“Kepala desa atau kepala daerah yang mungkin pengetahuannya tentang administrasi hukum masih kurang, harus dibimbing melalui Datun. Ke depan, jika memungkinkan, kami di DPR akan mendorong penambahan anggaran untuk Kejati NTT agar fungsi Datun ini bisa lebih maksimal diberdayakan,” katanya.

Ia juga mengingatkan posisi NTT sebagai wilayah perbatasan rawan menjadi pintu masuk peredaran narkotika.

Karena itu, diperlukan kolaborasi antara BNNP NTT dan Polda NTT dalam penanganan narkoba.

Ia menegaskan penanganan kasus narkotika harus lebih mengutamakan rehabilitasi bagi pengguna yang merupakan korban.

“Korban dalam hal ini adalah pengguna yang sering kali dipancing atau sekadar menjadi suruhan pengedar. Mereka harus direhabilitasi. Jadikan mereka saksi kunci untuk mengarahkan aparat kepada pengedar dan bandar besar (top tier) narkoba di Indonesia,” ujarnya.

Di akhir, ia mengapresiasi dedikasi aparat penegak hukum di NTT yang menghadapi tantangan geografis kepulauan dan jumlah penduduk dalam memberikan pelayanan hukum secara merata.

Penulis :
Arian Mesa